Hukum jual beli di marketplace online dalam Islam (Tokopedia, Shopee)
Baca Juga :
🔰*BAGAIMANA HUKUM JUALAN LEWAT MARKET PLACE ONLINE* ❓❓
.
بــسم اللّٰـه
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
.
➡ Saya tidak tahu bagaimana realita sistem jual beli shopee itu sebenarnya. Hanya saja, yang ingin saya jelaskan di sini :
.
➖Hukum asal semua muamalat adalah HALAL, sampai ada ketentuan atau dalil yang menunjukkan keharamannya
➖Marketplace itu sendiri sebenarnya tidak berbeda seperti pasar atau mall yang mengumpulkan barang dagangan dan toko, namun secara virtual dan online. Secara asal hal ini juga halal.
➖Jual beli di marketplace adalah jual beli Online dan hukum asalnya juga halal selama tidak ada unsur haram di dalamnya, seperti riba, gharar (spekulasi), jahalah (ketidakjelasan), kezhaliman, penipuan, dll.
➖Karena jual beli Online berpotensi terjadinya penipuan, maka penyelenggara market membuat _payment gate_ (gerbang pembayaran) yang menengahi antara seller (penjual) dengan buyer (pembeli). Jadi, transaksi dilakukan via mereka terlebih dahulu dengan cara buyer mentransfer ke penyelenggara marketplace, lalu seller diminta mengirim barang. Setelah barang sampai, maka buyer konfirmasi ke penyelenggara terus penyelenggara membayar ke seller.
Maka yang demikian diperbolehkan baik itu penyelenggara market menarik fee ataupun tidak atas jasa moderasi pembayaran. Status penyelenggara marketplace di sini sebagai wakil seller sekaligus buyer.
.
Hingga di sini, saya rasa hukum marketplace tidak ada masalah...
.
Lantas bagaimana apabila dalam transaksinya, penyelenggara marketplace membungakan uang titipan/perwakilan tadi dan ia mengambil untung dari bunga tersebut?
.
Jawabannya :
➖Jika memang benar TERBUKTI dan DIYAKINI bahwa Marketplace menggunakan uang titipan tersebut untuk aktivitas haram seperti ribawi, maka tidak boleh membantu mereka dengan bertransaksi melalui mereka. Sebab ini masuk bab kerjasama dalam hal dosa.
.
➖Jika ini hanya ASUMSI, DUGAAN dan tidak ada buktinya, maka dugaan seperti ini tidak bisa memalingkan status boleh/mubahnya.
.
Lantas bagaimana apabila dalam transaksinya, penyelenggara marketplace memberikan fasilitas tertentu, misal mereka menanggung ongkos kirim?
Jawab : Marketplace di dalam mengembangkan pasarnya, tentu memiliki cara dan metode tertentu berupa promo, diskon, dll.
Tentunya hal ini secara asal juga mubah. Yang melarang dan mengharamkan harus menunjukkan dalilnya.
.
🌷Kesimpulannya :
Saya tidak melihat transaksi pada marketplace yang dimediasi saat transaksinya sebagai bentuk akad hutang piutang (qardh). Selain itu, analisa tulisan di atas yang menyatakan bahwa shopee atau Marketplace membungakan uang titipan buyer dan seller, haruslah ada bukti. Bukan sekedar dugaan atau asumsi.
Jika tidak terbukti, maka hukum asalnya adalah tidak mengapa.
.
Wallâhu a'lam bish showaab
.
•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
🔊 Disebarkan oleh :
.
📸 instagram : @muslimah.salafy
💻 facebook.com/muslimah.salafyy
📢 Telegram : t.me/muslimahsalafyy
📲 Group Line : muslimah.salafy
🌏 sumber : alwasathiyah
👤Pemateri : Ustadz Abu Salma
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini