Hukum pernikahan yang dipaksakan orang tua dan selainnya dalam Islam
Baca Juga :
PERNIKAHAN DIPAKSA ORANG TUA??
-------------------------«○»●«○»-----------------------
Hukum Pernikahan
Haram bagi wali seorang wanita untuk memaksanya menikah dengan lelaki yang tidak dia cintai.
▶Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang tugas wali terhadap putrinya sebelum menikah,
▶“Gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai izin.” (HR. Bukhari 6968 & Muslim 1419).
Hadist ini dipahami para ulama berlaku untuk semua gadis dan semua wali. Karena itu, Imam Bukhari memberi judul hadis ini dengan pernyataan,
▶“Ayah maupun wali lainnya tidak boleh menikahkan seorang gadis maupun janda, kecuali dengan keridhaannya.” (Shahih Bukhari, bab ke-41).
Memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak dicintai, sejatinya kedzaliman. Dari mana si wanita bisa merasakan kebahagiaan, sementara dia harus bersama orang yang tidak dia cintai. Tujuan utama menikah adalah untuk mewujudkan kebahagiaan pasangan suami istri. Bukan kebahagiaan orang tua.
Source: Suntingan berbagai sumber.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini