Search

Hukum wanita yang merantau dalam Islam

Baca Juga :



💰 HUKUM WANITA YANG MERANTAU ❓
.
💭 Mengenai wanita, Sebaik-baik ibadah adalah wanita yang menetap dirumahnya. Bagaimana dengan wanita yang merantau meninggalkan rumah demi mencari nafkah/rezeki ustadz ?
.
1⃣ Memang benar bahwa wanita itu hendaknya tinggal di rumah-rumah mereka dan tidak keluar rumah apabila tidak ada kebutuhannya.
.
2⃣ Boleh bagi wanita keluar rumah jika memang ada hajat/kebutuhannya dengan memenuhi syarat seperti menutup aurat, tidak bersolek (tabarruj) jahiliyah,tidak  berparfum, dan lain-lain.
.
3⃣ Wanita dilarang bepergian jauh (safar) tanpa mahramnya kecuali kondisi mendesak/darurat, misalnya karena kondisi perang, menyelamatkan jiwa dan agama.
.
4⃣ Kewajiban memberikan nafkah itu adalah tanggung jawab suami. Namun, apabila tidak ada suami atau yang menanggung nafkahnya, maka diperbolehkan wanita bekerja untuk memperoleh nafkah bagi dirinya dan keluarganya (anaknya) selama tetap memenuhi syarat seperi wajib berhijab (menutup aurat) sempurna,tidak bekerja di tempat yang haram atau mengundang fitnah, dan semisalnya.
.
5⃣ Tidak boleh wanita merantau sendiri tanpa disertai mahramnya, kecuali dalam kondisi mendesak atau darurat.
.
🌱wallahu a'lam🌱
.
•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
🔊 Disebarkan oleh :
.
📸 instagram : @muslimah.salafy
💻  facebook.com/muslimah.salafyy
📢Telegram : t.me/muslimahsalafyy
📲 Group Line : muslimah.salafy
🌏 sumber : https://bit.ly/abusalma
👤Pemateri :  Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments