Sahkah akad nikah tanpa kehadiran calon istri?
Baca Juga :
Sahkah Akad Nikah Tanpa Kehadiran Calon Istri?
Oleh Advokat Sukpandiar telp n WA 081314495785.
Sedang viral pernikahan Polwan yg nikah "jarak jauh" tidak hadir ketika ijab kabul.
Briptu Nova, anggota Polda Kalimantan Barat (Kalbar) harus menyaksikan prosesi ijab kabul atas dirinya oleh Briptu Andik lewat video call dan terpisah jarak antara Pontianak, Kalbar dan Cikeas, Jawa Barat. Ini dilakukan karena Nova harus tetap menjalani ujian seleksi sebagai Polisi PBB meski itu dilakukan di hari pernikahannya. Berbagai sumber
[30/4 05:27] sukpandiarmohammad23764: Hukum Islam
Sebuah akad nikah dikatakan sah jika memiliki 5 syarat berikut:
Ta’yin Az Zaujain, menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu. Tidak boleh wali nikah hanya mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya“, padahal ia memiliki banyak anak. Harus disebutkan secara pasti anaknya yang mana yang ia nikahkan, dengan menyebutkan namanya. Misal dengan mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya, Aisyah“, ini sah.Tidak boleh juga sekedar menyebutkan: “saya nikahkan anda dengan anak sayayang besar (atau yang kecil)“, yang memungkinkan salah paham.Adanya keridhaan dari kedua mempelaiAdanya wali, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لا نكاح إلا بولي
“tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
dan juga hadits:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل. فنكاحها باطل. فنكاحها باطل
“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan oleh As Suyuthi dan Al Albani)
Dan urutan yang paling berhak menjadi wali untuk menikahkan seorang wanita adalah ayahnya, lalu kakeknya, lalu anaknya, lalu saudara kandung, lalu paman dari bapak, lalu lelaki yang paling dekat jalur kekerabatannya setelah paman, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama. Sebagian ulama ada yang lebih mengutamakan anak lelaki yang sudah baligh dari seorang wanita, daripada ayahnya untuk menjadi wali
Adanya saksi. Berdasarkan hadits Imran bin Hushain secara marfu‘:
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
“tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR. Ibnu Hibban, Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Adz Dzahabi)
Tidak terdapat hal yang menghalangi keabsahan nikah, atau dengan kata lain, kedua mempelai halal untuk menikah. Hal-hal yang menghalangi keabsahan nikah misalnya:Keduanya termasuk mahramMasih ada hubungan saudara sepersusuanBeda agama, kecuali jika mempelai suami Muslim dan mempelai wanita dari ahlul kitab maka dibolehkan dengan syarat wanita tersebut afifah (wanita yang menjaga kehormatannya).Sang wanita masih dalam masa iddah
Hukum Negara....
Sahnya perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 harus memenuhi beberapa syarat diantaranya, yaitu :
Pasal 2 ayat 1 dan 2
1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 6
(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
(5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
Kesimpulan nya SAH secara hukum Islam dan Negara
Advokat sukpiandar
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini