Search

Ancaman meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur

Baca Juga :




MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN TERMASUK DOSA BESAR

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Puasa memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam. Ia salah satu dari rukun Islam yang lima. Barangsiapa berpuasa untuk mencari ridha Allâh Azza wa Jalla dan sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka ia akan meraih kebaikan dan keutamaan yang sangat besar. Oleh karena itu kewajiban kaum Muslimin memperhatikan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.

Hukum Puasa Ramadhân sudah sangat dikenal oleh umat Islam, yaitu wajib, berdasarkan al-Qur’ân, al-Hadits, dan Ijma’. Barangsiapa mengingkari kewajiban puasa Ramadhân, maka dia menjadi kafir. (Lihat al-Wajîz, hlm. 189)

Allâh Azza wa Jalla berfirman.
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:183]

Puasa Ramadhân merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima.maka orang yang meninggalkannya atau meremehkannya akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat.

Di antara hadits dan riwayat tentang bab ini adalah :

Dari Abu Umâmah al-Bâhili, dia berkata: Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Aku menjawab, “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, maka aku bertanya, “Suara apa itu?” Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung (terbalik) dengan urat-urat kaki mereka (di sebelah atas), ujung-ujung mulut mereka sobek mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Mereka menjawab, “Meraka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”. [HR. Nasâ’i dalam as-Sunan al-Kubra, no. 3273; Ibnu Hibbân; Ibnu Khuzaimah; al-Baihaqi, 4/216; al-Hâkim, no. 1568; ath-Thabarani dalam Mu’jamul Kabîr. Dishahihkan oleh al-Hâkim, adz-Dzahabi, al-Haitsami. Lihat: al-Jâmi’ li Ahkâmis Shiyâm, 1/60]
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments