Hukum sedekah dengan harta haram dalam Islam
Baca Juga :
.
.
"Ah, kerja di Lembaga Riba gak papa, tar sedekahnya yang banyak.."
.
'Kalo dapatin harta haram, tar dibersihin pake sedekah, zakat, beresss...'
.
Pernah berpikir begitu??
Tahukah kamu, kalo ternyata sedekah dari harta haram itu tidak diterima lho..
.
Memakan riba itu termasuk dalam salahsatu dari 2 jenis harta haram yaitu : Harta haram karena pekerjaannya. Sedekah dari harta jenis ini tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu.
.
Jika kita niatkan dengan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ.
.
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224).
.
Sedekah tersebut tidak diterima karena alasan dalil lainnya: “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.
.
Bahkan bersedekah dari harta haram, bisa menjerumuskan kita ke neraka.
Rasulullah shallallahualaihi wasallam bersabda:
مَنِ اكْتَسَبَ مَالًا مِنْ مَأْثَمٍ فَوَصَلَ بِهِ رَحِمَهُ أَوْ تَصَدَّقَ بِهِ أَوْ أَنْفَقَهُ فِي سَبِيلِ اللهِ، جَمَعَ ذَلِكَ كُلَّهُ جَمِيعًا فَقُذِفَ بِهِ فِي جَهَنَّمَ.
.
“Barangsiapa mendapatkan harta dengan cara yang berdosa lalu dengannya ia menyambung silaturrahmi atau bersedekah dengannya atau menginfakkannya di jalan Allah, ia lakukan itu semuanya maka ia akan dilemparkan dengan sebab itu ke neraka jahannam.” (Hasan lighairihi, HR. Abu Dawud dalam kitab Al-Marasiil, lihat Shahih At-Targhib, 2/148 no. 1721)
.
Naudzubillaahimindzaalik
Xbank
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini