Apakah menempelkan kaki dan bahu pad shaff sholat makruh? Ini tanggapannya
Baca Juga :
MENEMPELKAN PUNDAK DENGAN PUNDAK DAN MATA KAKI DENGAN MATA KAKI MAKRUH...??
(Tanggapan Atsari Atas Tulisan "Mengurai Salah Paham Tentang Merapatkan & Meluruskan Shaf")
بسم الله الرحمن الرحيم.
Alhamdulillah, merupakan ciri Ahlussunnah adalah semangat untuk mengamalkan sunnah Nabi di atas pemahaman Salaf. Diantara sunnah yang berusaha diamalkan oleh Ahlussunnah di zaman ini adalah merapatkan Shaf dan berusaha merapatkannya dengan menempelkan kaki dan bahu sebisa mungkin tanpa memaksakan diri. Sunnah yang kebanyakan kaum muslimin meninggalkannya di hari ini.
Akan tetapi, sungguh muncul suatu keanehan dari sebagian Da'i yang mengaku intisab ke sunnah menulis suatu tulisan tentang masalah ini dengan kesimpulan darinya yang saya cukupkan darinya 2 poin:
1-Menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak adalah MAKRUH. Karena muncul dari pemahaman terhadap dalil yang keliru, serta menyelisihi pemahaman para salaf, terkhusus para imam yang empat.
2-Bolehnya bahkan dianjurkan ada celah dalam shaf dengan celah yang kurang dari jarak yang cukup untuk 1 orang, jaraknya sekitar 4 jari atau sejengkal.
✅Tanggapan untuk poin pertama, saya katakan:
➡Pertama, telah datang dari hadits Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي. وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik punggungku.” Anas berkata: Dan setiap orang dari kami menempelkan bahunya pada bahu temannya, dan telapak kakinya pada telapak kaki temannya.” (HR.Al-Bukhari)
Dan telah shahih juga dari Nu'man ibn Basyir radhiyallahu anhu sebagaimana dikeluarkan Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.32.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Ilzāq (menempelkan) adalah bentuk mubālaghah (kesungguhan) dalam merapatkan shaf sehingga benar-benar rapat agar tidak ada celah, bukan hakikatnya harus benar-benar menempel antara bahu dengan bahu, mata kaki dengan mata kaki.
Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah:
ﻭﻗﻮﻟﻪ ﻳﻠﺼﻖ ﻛﻌﺒﻪ ﺑﻜﻌﺐ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻭﻣﻨﻜﺒﻪ ﺑﻤﻨﻜﺒﻪ: ﺇﺧﺒﺎﺭ ﻋﻦ ﺷﺪﺓ ﻣﺒﺎﻟﻐﺘﻬﻢ ﻓﻲ ﺇﻗﺎﻣﺔ اﻟﺼﻔﻮﻑ ﻭﺗﺴﻮﻳﺘﻬﺎ.
Perkataanya: “menempelkan mata kaki pada mata kaki temannya, dan bahu pada bahu temannya.” Adalah mengabarkan sangat bersungguh-sungguhnya para shahabat dalam menegakkan shaf dan meluruskannya. (Al-Majmu:1/422)
Hal yang sama dikemukakan oleh: Al-Hafidz Ibn Hajr, Al-Qisthilani, Al-Aini, Zakariya Al-Anshari, dan selain mereka rahimahumullah.
Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa tidak ada dari mereka yang mengatakan bahwa perbuatan
menempelkan antara pundak dengan pundak, mata kaki dengan mata kaki adalah makruh. Bahkan Al-Hafidz Ibnu Hajr menetapkan bahwa perbuatan tersebut ada di zaman Rasulullah shallallah alaihi wasallam.
Beliau berkata:
Pernyataan yang jelas ini (bahwa ucapan tersebut adalah ucapan Anas) memberikan faedah bahwa perbuatan tersebut (yaitu menempelkan pundak dengan pundak, mata kaki dengan mata kaki) ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dengan ini, sempurnalah pendalilan dengannya tentang penjelasan maksud menegakkan shaf dan meluruskannya.
📚(Fathul-Bari:2/211)
Lihat bagaimana beliau menetapkan bahwa perbuatan tersebut ada di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Sekarang saya mengajak anda untuk kembali ke masalah Ushul fiqh tentang perbuatan yang dilakukan seorang muslim di zaman Nabi apalagi di saat kehadiran beliau shallallahu alaihi wasallam, akan tetapi beliau tidak ingkari. Ini namanya apa? Ini namanya sunnah Taqririyah. Karena kalau seandainya perbuatan tersebut makruh apalagi mungkar maka beliau telah menjelaskannya, karena tidak boleh meninggalkan penjelasan ketika dibutuhkan, dan bagi beliau adalah wajib menjelaskan kepada umatnya.
Dan yang lebih menguatkan lagi, beliau diberi kemampuan oleh Allah untuk mengetahui keadaan para sahabat di belakang beliau.
Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي.
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik punggungku.” (HR.Al-Bukhari)
➡Kedua, sang ustadz waffaqanallahu wa iyyah salah paham terhadap atsar Anas, sebagaimana ucapannya:
>Bahkan dalam "Musnad Al-Mushili" disebutkan bahwa perbuatan tersebut sempat DICELA oleh Anas bin Malik:
ﻟﻘﺪ ﺭﺃﻳﺖ ﺃﺣﺪﻧﺎ ﻳﻠﺰﻕ ﻣﻨﻜﺒﻪ ﺑﻤﻨﻜﺐ ﺻﺎﺣﺒﻪ ، ﻭﻗﺪﻣﻪ ﺑﻘﺪﻣﻪ ، ﻭﻟﻮ ﺫﻫﺒﺖ ﺗﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻟﺘﺮﻯ ﺃﺣﺪﻫﻢ ﻛﺄﻧﻪ ﺑﻐﻞ ﺷﻤﻮﺱ.
Sungguh aku melihat salah satu dari kami meletakkan pundaknya dengan pundak sahabatnya, kaki dengan kaki sahabatnya. Seandainya hari ini kami melakukan hal ini lagi, sungguh engkau akan melihat salah satu dari mereka seperti bighal (peranakan kuda dan keledai) yang menentang/melawan. (6/381)<
-Selesai-
Saya katakan:
Atsar ini adalah atsar Anas yang disebutkan di awal tulisan di atas. Akan tetapi, tambahan "seandainya...dst" dikeluarkan oleh Ibnu Abi syaibah:no.3544 dan selainnya, sanadnya shahih.
Lihat bagaimana sang ustadz salah paham terhadap atsar tersebut, dari sisi mana celaannya?
Justru atsar tersebut adalah hujjah bagi mereka yang berpendapat sunnahnya menempelkan pundak dengan pundak, kaki dengan kaki, dan celaan atas orang yang mengatakan makruh..!!
Pertama: ucapan Anas di atas adalah bentuk pengkabaran apa yang pernah beliau saksikan di zaman Rasulullah shallallah alaihi wasallam, lalu beliau mendapati orang-orang di zamannya sudah mulai menelantarkan sunnah merapatkan shaf, sehingga kalau sekiranya ada yang melakukan seperti yang dilakukan sebagian sahabat (yaitu menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki) maka orang-orang akan lari karena merasa heran dengan perbuatan tersebut, padahal perbuatan tersebut ada di zaman Nabi dan tidak diingkari oleh beliau dan pada sahabatnya.
Oleh karena itu, berkata Syamsul-Haq Al-Azhim Ãbãdi rahimahullah:
Berkata penulis At-Ta'liq Al-Mughni: hadits-hadits ini padanya terdapat pendalilan yang jelas tentang perhatian terhadap meluruskan shaf..., dan bahwasnya seorang menempelkan pundaknya dengan pundak temannya, kaki dengan kakinya dan lutut dengan lutut. AKAN TETAPI, SEKARANG SUNNAH INI TELAH DITINGGALKAN, KALAU SEKIRANYA DILAKUKAN SEKARANG INI MAKA ORANG-ORANG AKAN LARI SEPERTI KELEDAI LIAR. INNÃ LILLAHI WA INNÃ ILAIHI RÃJIÛN.
📚(Aunul-Ma'bud:2/256)
Kedua: justru Anas mengingkari orang-orang yang tidak lagi memperhatikan rapatnya shaf. Dari Basyir ibn Yasar dari Anas radhiyallahu anhu:
أَنَّهُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَقِيلَ لَهُ مَا أَنْكَرْتَ مِنَّا مُنْذُ يَوْمِ عَهِدْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَنْكَرْتُ شَيْئًا إِلَّا أَنَّكُمْ لَا تُقِيمُونَ الصُّفُوف
Bahwasanya ia datang ke Madinah, lalu dikatakan kepadanya: “Apakah ada sesuatu yang engkau ingkari dari perbuatan kami sejak engkau bersama Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wasallam_?” Anas bin Malik menjawab: “Tidak ada sesuatu yang aku ingkari dari kalian kecuali kalian tidak meluruskan shaf dalam shalat.” (Riwayat Al-Bukhari)
Saya bertanya: yang Anas ingkari di sini apakah karena mereka menempelkan pundak-pundak dan kaki mereka? Ataukah karena mereka tidak lagi meluruskan dan merapatkan shaf...????
jawabnya karena mereka tidak lagi meluruskan dan merapatkan shaf, karena menempekan kaki dan pundak telah asing di zaman Anas sebagaimana disebutkan pada atsar pertama di atas.
➡Ketiga, sang ustadz menetapkan bahwa perbuatan menempelkan kaki dan pundak menyelisihi pemahaman para salaf, terkhusus para imam yang empat.
Saya katakan:
Telah dijelaskan dalam uraian di atas sehingga nampak siapa sebenarnya yang menyelisihi pemahaman para salaf..!!
Justru mereka yang menetapkan sunnahnya menempelkan kaki dan pundak yang memilki Salaf yaitu perbuatan sebagian sahabat tanpa ada pengingkaran dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan sahabat lainnya.
Bahkan Imam Ahli Qiraah dan Ahli Lughah Al-Kisai rahimahullah (w.189 H) memaknakan "At-Tarãsh" sebagaimana lafaz sebagian hadits, beliau berkata:
ﺃﻥ ﻳﻠﺘﺼﻖ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺑﺒﻌﺾ، ﺣﺘﻰ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻴﻨﻬﻢ ﺧﻠﻞ
"Yaitu sebagian mereka nempel dengan yang lainnya, sehingga tidak ada di antara mereka celah."
📚(Al-Ausat:4/201)
Atsar ini dinukil oleh Ibnul-Mundzir (w.318 H) untuk mentafsirkan makna Tarãsh, sehingga menjadi ketetapan beliau juga.
Bahkan ternyata sebagian ulama madzhab pun berpendapat sunnah.
Berkata Syaikhul-Islam ibnu Taimiyyah Al-Hanbali rahimahullah:
ﻭاﻟﻤﺴﻨﻮﻥ ﻟﻠﺼﻔﻮﻑ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﺷﻴﺎء:..
ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: اﻟﺘﺮاﺹ ﻓﻴﻪ ﻭﺳﺪ اﻟﺨﻠﻞ ﻭاﻟﻔﺮﺝ, ﺣﺘﻰ ﻳﻠﺼﻖ اﻟﺮﺟﻞ ﻣﻨﻜﺒﻪ ﺑﻤﻨﻜﺐ اﻟﺮﺟﻞ, ﻭﻛﻌﺒﻪ ﺑﻜﻌﺒﻪ.
Yang disunnahkan dalam shaf ada 5 perkara,...
Sunnah yang kedua, merapatkan shaf dan menutup celah, sehingga seorang menempelkan pundaknya dengan pundak lainnya, dan mata kakinya dengan mata kakinya.
📚(Syarhul-Umdah, Sifatush-Shalãh:42)
Masih bilang tidak memiliki salaf..???
➡Adapun penisbatan kepada imam yang empat, maka saya cukupkan tanggapan dengan ucapan Syaikh Abul-Hasan Ar-Rahmani Al-Mubarakfuri rahimahullah dalam tanggapan poin kedua.
✅Tanggapan untuk poin kedua, yaitu "Bolehnya bahkan dianjurkan ada celah dalam shaf dengan celah yang kurang dari jarak yang cukup untuk 1 orang, jaraknya sekitar 4 jari atau sejengkal",
Saya katakan:
Justru ini yang TIDAK MEMILIKI SALAF....!!! Datangkan satu sahabat atau tabiin yang menetapkan apa yang anda tetapkan wahai ustadz.!
Saya kira anda tidak akan dapatkan kecuali hanya berpegang dengan pendapat sebagian ulama madzhab yang menyandarkanya ke imam empat.
➡Berkata Syaikh Abul-Hasan Ar-Rahmani Al-Mubarakfuri rahimahullah:
"Dan tafsirnya bahwa tidak boleh membiayarkan antara (2 orang dalam shaf) adanya celah yang cukup 1 orang adalah perkara yang memiliki sedikitpun dalil dari Naql (Al-Quran & Sunnah) dan tidak pula akal. Dan tidak ada pula sekecil qarinah atau atsar yang paling lemah sekalipun yang menunjukkan makna ini (yaitu tafsiran mereka). Jika seperti ini, maka tafsiran ini termasuk diantara perkara yang diada-adakan oleh sang muqallid yang menjadikan sunnah sebagai bid'ah, dan bid'ah "yaitu tidak menempelkan agar tidak ada celah dan tidak bersambung" menjadi sunnah.
Lalu sang muqallid tidak cukup sampai disitu, bahkan dia nisbahkan apa yang dia ada-adakan kepada Imam Fiqih yang empat.
Maka saya katakan: "MANA DALIL DARI SUNNAH DAN AMALAN SAHABAT TENTANG PENENTUAN JARAK ANTARA KAKI ORANG SHALAT YAITU UKURAN 4 JARI ATAU SEJENGKAL PADA KEADAAN SHALAT SENDIRIAN DAN BERJAMAAH..??
📚(Mir'ãtul-Mafãtîh:4/5)
Penjelasan beliau rahimahullah sangat jelas. Alhamdulillah.
✅Sebaik-Baik Perkara Adalah Yang Pertengahan
Sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan; tidak meremehkan dan, dan tidak berlebih-lebihan. Maka dalam masalah ini hendaklah seorang berusaha untuk benar-benar merapatkan dirinya yaitu menempelkan apa yang bisa ditempelkan baik itu bahu, telapak kaki, atau mata kaki, sebisa mungkin tanpa memaksakan diri. Karena dengan ini akan terwujud shaf yang lurus, rapi, rapat, tanpa celah. Akan tetapi, hendaklah seorang tidak sampai membuat teman disampingnya terganggu, karena sebagian orang jika ditempelkan telapak kakinya akan merasa terganggu apalagi jika sampai kakinya ditekan dengan kuat saat menempelkannya. Sehingga orang yang disamping mengangkat kakinya, sedangkan dia pun melebarkan kakinya, dan yang terjadi adalah adanya celah bagian atas karena bagian kaki teralu lebar. Jadilah dia orang yang ingin menerapkan sunnah tapi saat bersamaan meninggalkan sunnah juga. Dan yang lebih parah lagi sebagian orang membatalkan shalatnya dan pindah ke shaf lain karena hal ini.
Sebagai penguat apa yang penulis katakan di atas, simak ucapan para ulama berikut:
➡Berkata Syaikh Abul-Hasan Ar-Rahmani Al-Mubarakfuri rahimahullah:
"Yang zhahirnya bahwasanya seorang merenggangkan kakinya ketika berjamaah dengan ukuran yang memudahkannya menutup celah dan rongga, dan menempelkan bahunya dengan bahu temannya, kakinya dengan kaki temannya, TANPA MEMAKSAKAN DIRI DAN BERSUSAH PAYAH."
📚(Mir'ãtul-Mafãtîh:4/5)
➡Al-Imam Abdul-Aziz ibn Baz rahimahullah ditanya:
Saya mendengar bahwa wajib atas setiap orang yang shalat dalam satu shaf agar telapak kakinya saling bersentuhan (menempel) dengan yang lainnya yang shalat di sampingnya. Apakah hal ini telah datang (dalam sunnah) wahai Syaikh yang Mulia?
Jawab:
Telah datang sunnah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan untuk merapatkan shaf, dan beliau memerintahkan para shahabat untuk saling merapatkan dalam shaf, dan menutupi celahnya. Dan ketika itu sebagian shahabat menempelkan telapak kakinya pada telapak kaki temannya sehingga tidak ada celah. Akan tetapi, tidak ada padanya saling menekan (kaki) dan menyakiti. Dia mendekat kepada teman disampingnya sehingga tidak ada celah. Yang sunnah adalah shaf itu rapat tidak ada celah, inilah sunnah.
Adapun menekankan (telapak kakinya) pada telapak kaki saudaranya maka ini tidak harus, yang terpenting adalah menutupi celah. Karena sebagian orang tidak bisa mentolelir jika orang lain menempelkan kakinya padanya. Jadi, hendaklah (telapak kakinya) berada di samping telapak kaki saudaranya tanpa harus menekan dan tanpa menyakiti, akan tetapi tidak ada celah (dalam shaf).
📚(Lihat Fatawa Nur Ala-Darb Libni-Baz: Syarith:386 soal no.43)
➡Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad ibn Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya:
Sebagian orang yang shalat karena takut adanya celah antara dirinya dengan orang yang disampingnya ketika shalat, maka dia menempelkan ujung jari kakinya pada orang yang disampingnya, kami mohon nasehatnya!
Beliau menjawab:
Sebagian orang mengira bahwa makna perkataan shahabat _radhiyallahu anhum_: “salah seorang di antara kami menempelkan bahunya pada bahu temannya, telapak kakinya pada telapak kaki temannya.” bahwa yang terpenting adalah menempelkan mata kaki. Maka engkau lihat dia tempelkan kakinya kemudian dia berusaha juga untuk menekannya, karena mata kaki tidak mungkin menempel pada mata kaki lainnya kecuali dengan ditekan. Jika dibiyarkan secara tabiat maka tidak mungkin (bisa menempel)…
Kemudian beliau berkata:
Akan tetapi, sebagian orang engkau dapatkan dia berusaha menempelkan mata kakinya pada mata kaki temannya dan bagian atasnya (bahu) tetap ada celah, karena dia membuka kakinya yang secara otomatis akan terbuka jarak antara bahu.
Dan yang sunnah adalah merapatkan dan meluruskan shaf sebisa mungkin dan tidak menyakiti (mengganggu), Karena merapatkan shaf yang menyakiti juga tidak diragukan lagi adalah tidak disyariatkan. Merapatkan shaf yang dengannya tertutupi celah adalah yang diinginkan (dalam syariat).
📚(Lihat Majmu Fatawa wa Rasāil:13/52-53)
➡ dan berkata Syaikh Al-Allamah Zaid ibn Muhammad Al-Madkhali rahimahullah:
Tata cara yang sunnah lagi syar'i ketika merapatkan shaf yaitu dengan menempelkan mata kaki seorang dengan mata kaki saudaranya, pundaknya dengan pundaknya, dan menutup celah dan rongga tanpa membuat sempit orang-orang shalat dan tanpa bermudah-mudahan dalam merapatkan, tapi hendaklah pertengahan dan sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan. Wallahu A'lam.
📚(Al-Aqdu Al-Munaddhad Al-Jadid, dengan perantara: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=2671&r=1)
📝Kesimpulan:
Hendaklah seorang muslim berusaha sebisa mungkin merapatkan shafnya tanpa memaksakan diri, jika bisa ditempelkan bahu dan kaki maka itu yang diinginkan, jika tidak maka jangan dipaksakan, apalagi jika sampai menekan kaki dan membengkokkannya yang membuat orang lain terganggu.
Semoga Allah memberikan kita kekuatan dalam menerapkan sunnah NabiNya shallallahu alaihi wasallam.
الحمد لله رب العالمين
وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
🗓15 Ramadhan 1439,
✍🏻Muhammad Abu Muhammad Pattawe,
🕌Darul-Hadits Ma’bar-Yaman.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini