Bagaimana hukum mengambil hak orang kafir?
Baca Juga :
BAGAIMANA HUKUM MENGAMBIL HAK ORANG KAFIR?
.
PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
Ustadz, kif hal? gimana cuaca disana..??
Ana ada pertanyaan, bagaimana hukumnya orang yang mengambil hak orang kafir?
.
JAWABAN :
Alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh.. Alhamdulillah, di Madinah sekarang cuacanya sedang, tidak panas dan tidak dingin.
Mengambil hak orang kafir tanpa seizinnya adalah perbuatan yang haram hukumnya, sebab harta dan darah mereka dilindungi oleh Islam selama mereka tidak berstatus sebagai Kafir Harbi. Jika mereka telah menjadi kafir Harbi, alias orang kafir yang sedang terlibat perang dengan kaum muslimin, contohnya orang-orang Yahudi di Palestina, AS di Irak dan Afghanistan, Russia di Chechnya, India di Kashmir dan semisalnya, maka harta mereka halal bagi kaum muslimin yang mereka perangi. Adapun bagi kaum muslimin di negara lain maka hukumnya tetap seperti semula, yaitu tidak boleh. Wallaahu a’lam.
.
________________________
.
👤 Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc, MA.
📜 6 DzulQa'dah 1430 H / 25 Oktober 2009.
.
🌍 basweidan.com
📱 Instagram : Instagram.com/sufyanbaswedan 💻 Facebook : facebook.com/Dr.sufyanbaswedan.Lc.MA
.
.
#iman #ahlussunnah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini