Search

Hadis lemah janji adalah hutang

Baca Juga :


HADITS DHO'IF "JANJI ADALAH HUTANG"

Dari ‘Ali bin Abi Thalib  dan ‘Abdullah bin Mas’ud , bahwa Rasulullah  bersabda:

“Janji adalah utang”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamul ausath” (no. 3513 dan 3514) dan “al-Mu’jamush shagiir” (no. 419), Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani dalam “Akhbar Ashbahan (no. 1527), Ibnu ‘Asa-kir dalam “Tarikh Dimasyq” (52/293) dan Imam al-Qudha-‘i dalam “Musnad asy-Syihab” (1/40, no. 7), semuanya dari jalur Sa’id bin Malik bin ‘Isa, dari ‘Abdullah bin Muhammad bin Abil Asy’ats, dari al-A’masy, dari Ibrahim an-Nakha’i, dari ‘Alqamah dan al-Aswad, dari ‘Ali bin Abi Thalib  dan ‘Abdullah bin Mas’ud , dari Rasulullah .

Hadits ini adalah HADITS YANG LEMAH

- Dalam sanadnya ada rawi yang bernama ‘Abdullah bin Muhammad bin Abil Asy’ats, Imam adz-Dzahabi berkata tentangnya: “Dia meriwayatkan hadits yang mungkar, aku tidak mengenalnya” [Kitab “Miizaanul i’tidaal” (2/490)]. Ucapan beliau ini dibenarkan oleh Imam Ibnu Hajar [Dalam kitab “LIsaanul miizaan” (3/337).].

- Imam Al-‘Iraqi dan Imam Ibnu Rajab mengisyaratkan kelemahan hadits ini, beliau berkata: “Di dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal” [Kitab “Takhriiju aha-diitsi ihya-I ‘uluumid diin” (2/154) dan “Jaami’ul ‘uluumi wal hikam” (1/431).].

 Hadits ini juga dinyatakan lemah oleh

- Imam al-Haitsami [Dalam kitab “Majma’uz zawa-id” (4/295).]

- Al-Munawi [Dalam kitab “Faidhul Qadiir” (4/377).]

- Syaikh al-Albani [Dalam kitab “Dha’iiful jaami’ish shagiir” (no. 3853 dan 3854)].

Hadits yang semakna juga diriwatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib  dari Rasulullah  dengan lafazh: “Janji seorang mukmin adalah utang”. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam ad-Dailami dalam “Musnadul Firdaus” [Dinukil oleh Imam al-Munawi dalam kitab “Faidhul Qadiir” (4/308)].

Hadits ini diisyaratkan kelemahannya oleh Imam al-Munawi, beliau berkata: “Dalam sanadnya ada (rawi yang bernama) Darim bin Qubaishah, (Imam) adz-Dzahabi berkata (tentangnya): Dia tidak dikenal” [Dinukil oleh Imam al-Munawi dalam kitab “Faidhul Qadiir” (4/308)].

KESIMPULAN

Hadits ini adalah hadits lemah sehingga tidak boleh dinisbatkan kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dan tidak boleh dijadikan sebagai argumentasi untuk menetapkan bahwa janji kedudukannya dalam Islam seperti utang.

Cukuplah ayat-ayat al-Qur-an dan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam menjadi sandaran dan argumentasi tentang kewajiban menepati janji dan haramnya mengingkarinya.

Seperti firman Allah:

{وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولاً}

“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya” (QS al-Israa’: 34).

Juga sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam: “Tanda-tanda orang munafik ada tiga; kalau berbicara dia berdusta, kalau berjanji dia ingkar, dan kalau diberi amanah (kepercayaan) dia berkhianat” [Bukhari (no. 33) dan Muslim (no. 59)].

Oleh : Ustadz Abdullah Taslim. MA.

Twitter IslamDiaries
IG @DiariesImage
Telegram Channel IslamDiaries
FB Islam Diaries
Tube DiariesVision
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments