Hukum wasiat pembagian harta, apakah sah?
Baca Juga :
HUKUM WASIAT PEMBAGIAN HARTA?
.
PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum ustadz saya mau bertanya masalah wasiat orang yang meninggal. Waktu kakek meninggal dia berwasiat mengenai hartanya, katanya untuk anak pertama sekian kedua sekian dan ketiga sekian Yang mau saya tanyakan apakah sah pembagian harta warisan seperti itu? Atau apakah harus dibagi ulang menurut hukum warisan yg sudah kita kenal? Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih
.
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh.. Rasulullah bersabda: “Laa washiyyata liwaarits”, yang artinya: Tidak ada wasiat bagi ahli waris. maksudnya, wasiat tidak berlaku/ batal bila ditujukan kepada ahli waris, sebab ahli waris sudah mendapat bagiannya dari warisan sebagaimana yang ditentukan dalam ilmu faraidh. Sebab itu, mereka tidak berhak mendapat wasiat, dan yang berhak adalah selain ahli waris. Jadi, bila kakek antum mewasiatkan bagi anak pertama, kedua, dan seterusnya.., maka wasiat tersebut hukumnya tidak sah karena ditujukan kepada anak yang notabene adalah ahli waris. Warisannya harus dibagi sesuai hukum yang berlaku dalam ilmu faraidh dan wasiat dianggap tidak ada. Demikian, wallaahu ta’ala a’lam
.
____________________________
.
👤 Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc, MA.
📜 23 Dzul Qa'idah 1430 H / 11 November 2009
.
🌍 basweidan.com.
📱 Instagram : @sufyanbaswedan | http://bit.ly/2AkWjj7
💻 Facebook : @Dr.sufyanbaswedan.Lc.MA | http://bit.ly/2zWNSJS
🖥 Youtube : @sufyanbaswedan | http://bit.ly/2i63jVX
.
.
#wasiat #arisan #waris #hakwaris #pembagianwaris
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini