Hukum campur baur cowok cewek (ikhtilath)
Baca Juga :
IKHTILATH
Asalnya, campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath) itu dilarang.
Bisa kita kaji lebih dahulu tentang larangan ini dari ayat Al-Qur’an.
Lihatlah bagaimana adab ketika para sahabat Nabi ingin menemui istri Nabi (ummahatul mukminin). Disebutkan dalam ayat,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)
Lihatlah sampai ada keperluan pun tetap diperintahkan berbicara di balik tabir. Tujuannya tentu biar tidak banyak interaksi langsung antara laki-laki dan perempuan. Karena jelas sangat besar godaannya jika itu terjadi apalagi sampai berdua-duaan. Lihatlah sampai Allah sebut, itu lebih menyelamatkan hati keduanya.
Terus bagaimana jika Ikhtilath di Tempat Umum?
Bagaimana menghadapi tempat-tempat umum seperti pasar, rumah sakit dan kampus-kampus yang selalu ditemui ikhtilath?
- Yang jelas dalam batin, kita tidak ridha dan tidak menyetujuinya.
- Berusaha untuk meminimalkan pertemuan atau interaksi antara laki-laki dan perempuan seperti memisah tempat antara dua jenis kelamin tersebut dan membuat pintu untuk masing-masing.
- Bertakwa pada Allah semampu kita dengan rajin menundukkan pandangan dan menyemangati jiwa untuk meninggalkan yang haram.
- Kalau terpaksa berada di tempat yang ikhtilath, hanya dalam keadaan penting saja. Kalau hajat sudah selesai, maka langsung segera pulang.
Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk menjauhi setiap larangan Allah.
Sumber Rumayshocom
Twitter IslamDiaries
IG @DiariesImage
FB Islam Diaries
Tube DiariesVision
Telegram Channel IslamDiaries
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini