Hukum cowok pakai gelang dalam Islam
Baca Juga :
Haramkah Lelaki Pakai Gelang Biar Kelihatan Keren?
.
Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum laki-laki menyerupai wanita dan melarang kaum wanita untuk menyerupai laki-laki. Bahkan beliau mendo’akan laknat bagi mereka yang melakukan demikian. Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma mengatakan,
.
Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
(HR. Bukhari).
.
Kapan disebut menyerupai (tasyabbuh)?
.
Syaikhul Islam Zakariya Al Anshori rahimahullah (salah seorang ulama mazhab Syafi’i) menerangkan batasan menyerupai di sini,
.
Ibnu Daqiq Al ‘Ied menjelaskan batasan haram menyerupai perempuan adalah dalam hal yang menjadi kekhususan mereka. Baik dalam jenis atau bentuknya atau pada hal yang biasa menjadi pakaian mereka. Demikian pula yang berlaku sebaliknya (batasan tasyabbuh perempuan dengan laki-laki, pent). Karena wanita menyerupai laki-laki pada hal-hal yang telah disebutkan, hukumnya adalah haram.
.
(Hawasyi Tuhfatul Minhaj Bisyarhi Al Minhaj 3/26).
.
Dalam ensklopedia fikih juga dijelaskan,
.
Para ulama sepakat terkait haramnya laki-laki menyerupai perempuan, dalam gerakan, kelembutan tutur kata, perhiasan, pakaian dan perkara lainnya yang menjadi kekhususan mereka secara adat (kebiasaan) atau tabi’at.
.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah 11/267).
.
Sehingga bisa disimpulkan, dikatakan tasyabbuh manakala menyerupai pada hal yang menjadi kekhususan yang diserupai.
.
Hukum Gelang Untuk Laki-Laki
.
Memakai gelang, adalah diantara ciri khas kaum wanita, baik secara adat kebiasaan maupun tabi’at. Hampir tidak ditemui orang-orang yang terpandang secara akhlak dan memiliki pribadi yang baik memandang gelang adalah perhiasan kaum pria. Maka karena benda ini adalah perhiasan khusus wanita, kaum laki-laki tidak boleh memakainya. Apapun bahannya, baik karet, plastik, kuningan dan yang lainnya. Karena terdapat unsur menyerupai (tasyabbuh) perempuan. Sementara ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini sangat keras, menunjukkan penekanan dalam larangan (haram)
.
Ustadz Ahmad Anshori, Lc
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini