Apakah memakai kaos kaki termasuk isbal?
Baca Juga :
Masih banyak yang bertanya:
.
Apakah kaos kaki termasuk isbal?
Silahkan baca ini baik baik
.
Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyuruh umatnya dari golongan laki–laki dan perempuan untuk berpakaian sesuai dengan apa yang diperintahkannya,
.
untuk laki–laki misalnya,Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang para lelaki untuk memanjangkan pakaiannya (baik jubah, celana, sarung, dll.) melebihi mata kaki (meski tidak ada rasa sombong)
.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat nanti, tidak dipandang, dan tidak disucikan serta bagi mereka siksaan yang pedih",
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut tiga kali perkataan ini. Lalu Abu Dzar berkata,
.
“Mereka sangat celaka dan merugi. Siapa mereka, Ya Rasulullah?”
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka adalah orang yang isbal, orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.”
[HR. Muslim no. 306]
.
Sedangkan Orang yang isbal (musbil) adalah orang yang menjulurkan pakaian atau celananya di bawah mata kaki. “Menjulurkan” yang dimaksud ini adalah pakaian yang menggantung dari atas ke bawah,
.
sedangkan kaos kaki sama sekali tidak termasuk dalam hal ini. Jadi, dibolehkan memakai kaos kaki walaupun menutupi mata kaki, karena hal ini tidak termasuk dalam kategori isbal, disamakan hukumnya dengan memakai khuf (sepatu)
.
Semoga bermanfaat,
.
Sumber | salam dakwah
📷@akh_walid
@SelangkahpadaMu
Join Line@: @ysw7802m
#selangkahpadamu
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini