Search

Hukum thawaf dengan segway, uniwheel, hoverboard

Baca Juga :


🛴Hukum Thawaf Dengan Sekuter Eletrik (Segway Board).
.
Bagaimana hukum thawaf menggunakan segway board, semacam sekuter elektrik❓.
.
↪️Mengenai thawaf dengan segway, telah lama ulama membahasnya. Karena ini tidak berbeda dengan hukum thawaf di atas hewan tunggangan.
.
Dari Abu Thufail, Amir bin Watsilah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
.
‎رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عَلَى رَاحِلَتِهِ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنِهِ ثُمَّ يُقَبِّلُهُ.
.
Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf di atas tunggangannya. Beliau menyentuh ruku hajar aswad dengan tongkatnya, lalu beliau menciium tongkat itu. (HR. Ahmad 23798, Abu Daud 1881, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
.
Berdasarkan beberapa hadits, kita akan sebutkan kesimpulan ulama,
.
➡️Pertama, mereka sepakat bahwa orang sakit atau memiliki udzur, boleh thawaf di atas kendaraan, tunggangan, kursi roda atau alat lainnya.
.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
.
‎لا خلاف بين الفقهاء في صحة طواف الراكب إذا كان له عذر
.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keabsahan thawaf di atas kendaraan bagi yang memiliki udzur. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/123).
Mereka berdalil dengan hadis Ummu Salamah yang disarankan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk thawaf dengan naik hewan tunggangan, karena sakit.
.
➡️Kedua, ulama berbeda pendapat mengenai hukum thawaf di atas kendaraan bagi yang tidak memiliki udzur.
.
✨Pendapat pertama, thawaf wajib dilakukan dengan jalan kaki bagi yang mampu dan tidak ada udzur
.
Diantara dalil yang mendukung pendapat ini, bahwa thawaf adalah ibadah yang terkait dengan ka’bah. Sehingga tidak boleh dilakukan di atas kendaraan, tanpa udzur seperti shalat. Ketika dilakukan di atas kendaraan, ada yang kurang dalam thawafnya, sehingga harus ditutupi dengan bayar dam.
.
✨Pendapat kedua, thawaf di atas kendaraan tanpa udzur hukumya sah dan tidak wajib bayar dam.
.
Alasan pertama, hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf di atas onta beliau dan hadis jabir dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan dirinya di hadapan banyak sahabat, bahwa beliau thawaf dan sai di atas tunggangan beliau.
Alasan kedua, bahwa Allah perintahkan manusia untuk melakukan thawaf, tanpa menjelaskan tata caranya.
.
✨Alasan ketiga, bahwa yang dimaksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Thawaf itu seperti shalat” maksudnya adalah thawaf harus dilakukan dalam kondisi suci dari hadats besar dan kecil, seperti orang yang shalat. Sehingga tidak ada hubungannya dengan berjalan dan berkendaraan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/124).
.
➡️Berdasarkan keteranan di atas, insyaaAllah pendapat yang lebih kuat adalah thawaf dengan menggunakan sekuter listri hukumnya boleh, selama tidak mengganggu orang lain dan tidak mengotori masjid.
.
Allahu a’lam.
.
•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•
.
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
🔊 Disebarkan oleh :
.
📸 instagram : @muslimah.salafy
💻  facebook.com/muslimah.salafyy
📢 Telegram : t.me/muslimahsalafyy
📲 Group Line : muslimah.salafy
🌏 sumber : konsultasisyariah.com
👤 pemateri : Ustadz Ammi Nur Baits
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments