Hukum chattingan di grup yang campur laki-laki dan wanita
Baca Juga :
Ustadz Firanda Andirja
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum mengobrol antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya melalui jaringan internet
Jawaban:
Jika komunikasi antara mereka memenuhi syarat-syarat berikut ini maka tidak masalah:
1. Hendaknya dialog tersebut membahas seputar pembahasan yang tujuannya menampakkan kebenaran dan menolak kebatilan.
2. Hendaknya dialog dilakukan dalam rangka belajar dan mengajarkan ilmu.
3. Hendaknya kedua pihak tidak keluar dari adab-adab Islam dalam menggunakan kalimat dan pemilihan ungkapan: bukan kalimat yang menimbulkan keraguan atau bukan pula kata-kata jorok, sebagaimana yang diucapakan kebanyakan pengikut hawa nafsu dan syahwat.
4. Hendaknya keduanya percaya diri untuk tetap di atas kebenaran. Jangan sampai salah satu dari keduanya melampui batas sehingga dialog tersebut untuk membela diri (bukan membela kebenaran), karena pembelaan diri bisa menutupi kebenaran dan membela hawa nafsu
5. Hendaknya dialog tersebut melalui media umum yang diikuti oleh sejumlah orang, bukan dialog menyepi (khusus mereka berdua saja) tanpa ada kehadiran pihak lain; karena ngobrol berdua-duaan dengan lawan jenis merupakan salah satu pintu dari sekian banyak pintu pembuka fitnah.
Jika dialog tersebut memenuhi syarat-syarat di atas dan berlangsung tanpa melihat atau ngobrol tatap muka secara langsung seperti yang dikatakan penanya, maka (dialog tersebut) tidak apa-apa dilakukan. Meskipun yang lebih utama adalah meninggalkannya dan menutup celah fitnah ini, karena terkadang perbuatan ini menyeret manusia jatuh pada perkara yang dilarang
Judul full kajian: syarah kitab shahih bukhari ke 20
Sumber artikel: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=1759
Simak video kajian islam lainnya di @dakwah.vidgram
#ustadzfirandaandirja
#yayanabuahmad
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini