Search

Hukum hormat bendera merah putih Indonesia dalam islam

Baca Juga :


🏳 Hukum Hormat Bendera Merah Putih
.
1⃣ Pertanyaan, “Apa hukum berdiri untuk hormat bendera?”
.
Jawaban Syaikh Usamah al Qushi [salah seorang ulama ahli sunnah di kota Kairo Mesir], “Tidak masalah. Hormat bendera itu tidak berkaitan dengan agama dan sedikit pun tidak bertentangan dengan Islam. Hormat bendera bukanlah perkara ibadah. Anda tidaklah berdiri dalam hormat bendera karena beribadah kepada bendera. Bendera hanyalah simbol yang wajib dihormati oleh warna negara. Hormat bendera adalah bagian dari perkara dunia. Hormat bendera itu bukanlah hormat kepada selembar kain. Kain di sini hanyalah mewakili sesuatu. Artinya selembar kain bendera itu tidaklah dihormati karena kainnya.
.
👉 Jadi hormat bendera, mengerek dan mengibarkannya adalah perkara yang memiliki landasan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kesimpulannya, hormat bendera bukanlah hal yang haram.
.
2⃣ Pertanyaan, “Apa hukum berdiri untuk hormat bendera karena sebagian ulama di Al Jazair menolak untuk menghormati bendera dan ini menyebabkan mereka mendapatkan masalah?
.
Jawaban Syaikh Usamah al Qushi, “Semua kita pernah mengharamkan hormat bendera pada salah satu fase kehidupan beragama kita mengingat kedangkalan pemahaman dan terbatasnya ilmu kita.
.
Kami katakan bahwa berdiri dengan penuh penghinaan diri hanya boleh untuk Allah semata, tanpa selainnya. Ini adalah keyakinan yang benar. Berdiri dengan penuh penghinaan diri, dalam rangka beribadah dan menghambakan diri hanya boleh untuk Allah rabb semesta alam.
.
Kita tidak diperbolehkan untuk berdiri dengan penuh penghinaan diri dan dalam rangka menghambakan diri bahkan untuk Rasulullah, apalagi sekedar guru ataupun orang tua. Ingat yang tidak boleh adalah berdiri dalam rangka menghambakan diri.
.
👉 Sedangkan berdiri menghormat itu lain. Berdiri menghormat itu termasuk urusan dunia dan sama sekali tidak terkait dengan agama, tidak dinilai sebagai ibadah dan agama. Sehingga perkara semacam ini termasuk perkara non ibadah [yang pada dasarnya diperbolehkan, pent], bukan termasuk perkara ibadah mahdhah. Berdasarkan hal itu maka berdiri hormat bendera insya Allah tidaklah mengapa”.
.
•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
🔊 Disebarkan oleh :
.
📸 Instagram : @muslimah.salafy
💻 facebook.com/muslimah.salafyy
📢 Telegram : t.me/muslimahsalafyy
📲 Group Line : muslimah.salafy
🌏 Sumber : ustadzaris.com
👤 Pemateri : Ustadz Aris
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments