Search

Derajat hadits puasa tanggal 11 muharram

Baca Juga :




Regrann from @jamaatun_waahidatun -  Derajat Hadits Puasa Tanggal 11 Muharram???
.
๐Ÿ‘คOleh: Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat ุญَูِุธَู‡ُ ุงู„ู„ู‡ُ
.
.
ุตُูˆْู…ُูˆْุง ูŠَูˆْู…َ ุนَุงุดُูˆْุฑَุงุกَ ูˆَุฎَุงู„ِูُูˆْุง ูِูŠْู‡ِ ุงู„ูŠَู‡ُูˆْุฏَ ، ุตُูˆْู…ُูˆْุง ู‚َุจْู„َู‡ُ ูŠูˆْู…ًุง ูˆَ ุจَุนْุฏَู‡ُ ูŠَูˆْู…ًุง.
.
.
(ุถุนูŠู. ุฃุฎุฑุฌู‡ ุฃุญู…ุฏ(ูก/ูขูคูก) : ู‚ุงู„ ู‡ุดูŠู… : ุฃู†ุง ุงุจู† ุฃุจุณู‰ ู„ูŠู„ู‰ ุนู† ุฏุงูˆุฏ ุจู† ุนู„ูŠ ุนู† ุฃุจูŠู‡ ุนู† ุฌุฏู‡ ุงุจู† ุนุจุงุณ ู‚ุงู„ : ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… : ูุฐูƒุฑู‡.)
.
.
Artinya : Puasalah pada hari ‘Asyuraa (10 Muharram), dan berbedalah dengan orang-orang Yahudi, oleh karena itu puasalah satu hari sebelumnya (9 Muharram) dan satu hari sesudahnya (11 Muharram).
.
‼️Dha’if. Yakni dengan tambahan lafadz “satu hari sesudahnya 11 Muharram” munkar.
.
Dikeluarkan oleh Imam Ahmad di musnadnya (1/241) : Berkata Husyaim: Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abi Laila, dari Dawud bin Ali, dan bapaknya (yaitu Ali bin Abdullah bin Abbas), dari kakeknya yaitu Ibnu Abbas, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: (seperti di atas).
.
Saya berkata: Sanad hadis ini dla’if, Dawud bin Ali telah diterangkan di Taqrib (1/233): “Maqbul!”. Maksudnya, maqbul apabila ia mempunyai mutabi’ (rawi penguat). Jika tidak ada mutabi’-nya maka riwayatnya menjadi lemah/dha’if sebagaimana telah dijelaskan sendiri oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di muqaddimah Taqribnya (1/5) apa yang dimaksud dengan istilah “maqbul” menurut beliau.
.
Dan sepanjang pemeriksaan saya, memang tidak ada yang meriwayatkan hadis di atas dengan tambahan “satu hari sesudahnya” (yaitu sunah puasa pada tanggal 11 Muharram) selain Dawud bin Ali yang menyendiri dalam periwayatannya (tidak terdapat mutabi’nya). Dengan demikian -menurut takhrij kami- tambahan di atas dla’if. Wallahu a’lam.
.
⚠️Perhatian⚠️
.
Hadis di atas menyatakan –dan biasa dijadikan sebagai dalil– sunah puasa pada tanggal 11 Muharram. Akan tetapi karena riwayatnya dla’if , maka tidak sunah lagi mengamalkannya bahkan hukumnya menjadi bid’ah. Yang sunah menurut hadis-hadis yang shahih ialah:
.
Puasa pada hari ‘Asyura (tanggal 10 Muharram), riwayat Bukhari (2/250) dan Muslim 3/146-151.
.
Atau puasa tanggal 9 Muharram (Riwayat Muslim 3/151).
.
Atau puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
.
๐Ÿ”„ @jamaatun_waahida
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments