Hukum angsuran cicilan emas online dalam Islam
Baca Juga :
Xbank
.
.
Hukum Jual Beli Emas
Karena emas adalah salah satu barang ribawi maka emas tidak bisa diperjualbelikan kecuali dengan nilai yang sama atau jumlah uang yang setara dengan nilai emas tersebut.
.
Para ulama juga berpendapat bahwa emas bisa diperjualbelikan asal dibayar segera untuk menghindari terjadinya riba nasiah dan jual beli emas secara kredit atau yang belum ada barangnya dalam hal ini jual beli ghaib tidaklah diperbolehkan.
.
Sebagaimana diriwayatkan dalam suatu hadits mengenai jual beli kurma yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berikut ini :
.
"Sesungguhnya Rasulullah Shallallaahualaihi wasallam mengangkat seorang pria di Khaibar”), artinya Rasulullah Shallallaahualaihi wasallam mengangkatnya sebagai wali (semacam gubernur) di Khaibar, (”kemudian ia datang membawa kurma janib (tamr janib)”), artinya jenis kurma yang baik, (kemudian Rasulullah Shallallaahuala bersabda : Apakah seluruh kurma di khaibar seperti ini ?”) artinya Apakah seluruh kurma di khaibar berasal dari jenis yang baik ini ?, (“ Ia menjawab : Tidak, Demi Allah Ya Rasulllah”) artinya faktanya tidak seperti itu, karena kurma khaibar beragam jenisnya., (kami mengambil (menukar) satu sha’ jenis ini (jenis kurma yang baik) dengan 2 sha’ jenis (kurma lainnya), 2 sha’ jenis ini dengan 3 sha’ (jenis kurma lainnya)”) artinya kami menjual kurma yang baik, lalu kami memberikan kurma yang baik sebesar 1 sha’, (“Jenis yang baik”) artinya yang setara dengan 3 sha’ atau 2 sha’ kurma lainnya. Lalu Rasulull bersabda : (“Jangan kamu lakukan”) artinya jangan kamu menjual 1 sha’ dengan 2 sha’ dari jenis kurma karena itu adalah riba, (“ jual lah sekelompok kurma (al-jam’u) dengan (harga) beberapa dirham, kemudian belilah dengan (harga) beberapa dirham kurma yang baik (janib)”)
.
Dengan demikian jelaslah bahwa emas hanya boleh diperjualbelikan dengan nilai setara dan tidaklah diperbolehkan menukar emas kualitas yang baik dengan emas yang kualitasnya berbeda atau dengan kata lain emas yang nilainya atau kualitasnya lebih rendah daripada nilai emas tersebut.
.
Jual beli emas juga harus dilakukan segera dan dibayar secara kontan agar tidak menimbulkan riba dan masalah dikemudian hari. Wallahu A’lam Bis Shawab.
.Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini
.
.
Hukum Jual Beli Emas
Karena emas adalah salah satu barang ribawi maka emas tidak bisa diperjualbelikan kecuali dengan nilai yang sama atau jumlah uang yang setara dengan nilai emas tersebut.
.
Para ulama juga berpendapat bahwa emas bisa diperjualbelikan asal dibayar segera untuk menghindari terjadinya riba nasiah dan jual beli emas secara kredit atau yang belum ada barangnya dalam hal ini jual beli ghaib tidaklah diperbolehkan.
.
Sebagaimana diriwayatkan dalam suatu hadits mengenai jual beli kurma yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berikut ini :
.
"Sesungguhnya Rasulullah Shallallaahualaihi wasallam mengangkat seorang pria di Khaibar”), artinya Rasulullah Shallallaahualaihi wasallam mengangkatnya sebagai wali (semacam gubernur) di Khaibar, (”kemudian ia datang membawa kurma janib (tamr janib)”), artinya jenis kurma yang baik, (kemudian Rasulullah Shallallaahuala bersabda : Apakah seluruh kurma di khaibar seperti ini ?”) artinya Apakah seluruh kurma di khaibar berasal dari jenis yang baik ini ?, (“ Ia menjawab : Tidak, Demi Allah Ya Rasulllah”) artinya faktanya tidak seperti itu, karena kurma khaibar beragam jenisnya., (kami mengambil (menukar) satu sha’ jenis ini (jenis kurma yang baik) dengan 2 sha’ jenis (kurma lainnya), 2 sha’ jenis ini dengan 3 sha’ (jenis kurma lainnya)”) artinya kami menjual kurma yang baik, lalu kami memberikan kurma yang baik sebesar 1 sha’, (“Jenis yang baik”) artinya yang setara dengan 3 sha’ atau 2 sha’ kurma lainnya. Lalu Rasulull bersabda : (“Jangan kamu lakukan”) artinya jangan kamu menjual 1 sha’ dengan 2 sha’ dari jenis kurma karena itu adalah riba, (“ jual lah sekelompok kurma (al-jam’u) dengan (harga) beberapa dirham, kemudian belilah dengan (harga) beberapa dirham kurma yang baik (janib)”)
.
Dengan demikian jelaslah bahwa emas hanya boleh diperjualbelikan dengan nilai setara dan tidaklah diperbolehkan menukar emas kualitas yang baik dengan emas yang kualitasnya berbeda atau dengan kata lain emas yang nilainya atau kualitasnya lebih rendah daripada nilai emas tersebut.
.
Jual beli emas juga harus dilakukan segera dan dibayar secara kontan agar tidak menimbulkan riba dan masalah dikemudian hari. Wallahu A’lam Bis Shawab.
.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini