Hukum memecahkan barang berarti membeli di supermarket dalam Islam
Baca Juga :
MEMECAHKAN BARANG BERARTI MEMBELI?
Tanya Jawab Syariah
Di sebagian supermarket tertulis sebuah kalimat “MEMECAHKAN BERARTI MEMBELI”. Bolehkah kalimat ini diberlakukan menurut Islam?
Jawaban:
Kalimat ini salah dan harus diluruskan sebelum diterapkan. Seharusnya ditulis “MEMECAHKAN HARUS MENGGANTI RUGI“. Bedanya adalah:
# MEMBELI berarti mengganti harga jual, yang di dalamnya termasuk keuntungan pedagang.
# MENGGANTI RUGI berarti hanya mengganti modal, tidak termasuk keuntungan
.
Syaikh Saad Asy-Syitsriy pernah mengatakan, saat beberapa tahun lalu saya bertanya selepas kajian beliau di Riyadh,
.
من كسر فقد اشترى – هذا خطأ
.
Barang siapa yang memecahkan dia harus membeli – Ini pernyataan yang salah
.
الصحيح: من كسر فعليه الضمان
.
Yang benar : Barang siapa yang memecahkan dia harus mengganti rugi
.
Ketika saya menjajaki pendapat sebagian orang dengan memposting pertanyaan ini di Telegram, Whatsapp dan Facebook, ada pernyataan/pertanyaan menarik dari sebagian teman. Misalnya:
1. Sebagian mengatakan, “Kalimat di atas hanya boleh diterapkan kepada orang yang memecahkan dengan kesengajaan. Jika tidak maka tidak.”
.
Jawabannya:
.
Salah satu kaidah fikih berbunyi
.
الإِتْلاَفُ يَسْتَوِيْ فِيْهِ الْمُتَعَمِّدُ وَالْجَاهِلُ وَالنَّاسِيْ
.
Maknanya: Pengrusakan itu dianggap sama, baik dilakukan dengan kesengajaan maupun tidak, misalnya karena faktor ketidaktahuan atau kelupaan
.
Sengaja memecahkan atau tidak sama saja. Orang yang memecahkan harus bertanggung jawab. Hanya saja, tanggung jawabnya hanya sebatas ganti modalnya, bukan harga jualnya
.
2. Ada lagi yang mengatakan, “Pemilik barang tidak boleh memaksa untuk mengganti. Kan ada kaidah fikih yang berbunyi
.
لاَ بُدَّ مِنَ التَّرَاضِي فِي جَمِيْعِ عُقُوْدِ الْمُعَاوَضَاتِ وَعُقُوْدِ التَّبَرُّعَاتِ
.
(harus ada saling ridha dalam setiap akad mu’awadhat (bisnis) ataupun tabarru’at (donasi)
.
Jadi, sengaja atau tidak, tetap tidak boleh dipaksa mengganti.”
.
Jawabannya:
.
Dalam ‘urf kita, masuknya pengunjung ke dalam supermarket menunjukkan ridhanya untuk menerima segala aturan dan resiko/konsekuensi yang diberlakukan oleh pemilik supermarket, selama aturan tersebut tidak menyalahi syari’at
.
Salah satunya bertabgbert jawab untuk mengganti rugi jika barang rudak.
Sumber pengusaha muslim
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini