Hukum menghisap dan jualan vape atau rokok elektrik dalam Islam
Baca Juga :
Hukum Rokok Elektrik
.
Ketika rokok elektrik tidak jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional (tembakau), menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan antara keduanya
.
Ini yang menjadi alasan beberapa lembaga fatwa, diantaranya fatwa islam, melarang penggunaan rokok elektrik
.
Dalam fatwa islam dinyatakan hukum rokok elektrik,
.
Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara vape dengan rokok biasa. Juga tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin, atau yang semacam dengannya. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas, tidak perlu diperbincangkan lagi…. tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. (Fatwa Islam, no. 170999)
.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
.
إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ
.
“sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)
.
Jadi jualan rokok elektrik atau cairan Vapor juga haram
.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits Ustadz Ammi Nur Baits .
https://konsultasisyariah.com/28853-hukum-vape-vapor-rokok-elektrik.html
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini