Hukum sholat menggunakan cadar
Baca Juga :
﷽
.
Hukum Shalat Memakai Cadar
.
Para ulama berbeda pendapat apakah haram atau makruh. Yang rajih adalah makruh, tidak haram dan sholat nya sah walaupun si wanita tsb menggunakan niqob dan memakai sarung tangan.
mengingat adanya larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam hadist dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
.
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat."
(HR. Abu Daud 643, Ibnu Majah 966, Ibnu Hibban 2353, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)
.
Imam Nawawi dalam al-Majmu’ mengomentari hadits larangan menutup wajah saat sholat
.
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها… وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة
.
Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum [arab: التلثم], artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya…. Makruh disini adalah makruh tanzih (tidak haram), tidak menghalangi keabsahan shalat.
(al-Majmu’, 3/179)
.
Artinya jika ada orang yang melakukannnya ketika shalat, shalatnya sah dan tidak perlu diulangi, sekalipun dia lakukan secara sengaja.
Yang tepat dalam hal ini adalah :
– Jika tdk ada ajnabi (pria asing) yg dapat menikmati wajah wanita tsb, maka terlarang menutup wajahnya.
– Jika ada ajnabi yang dikhawatirkan menikmati wajahnya, maka tdk mengapa ia menutup wajahnya
Wallahu a’lam
.
✒ @abinyasalma
🌐 konsultasisyariah.com/hukum-shalat-menggunakan-masker.html
🔊 @antibidahclub
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini