Minjem motor mobil isi bensin penuh, apakah riba?
Baca Juga :
...
[Budayakan baca sampai selesai]
.
Contoh riba yg ‘kadang’ tidak kita sadari: “Om, pinjem motornya ya…” tanya Pardi “Ya, itu ambil aja sendiri di garasi, kuncinya ini, tapi nanti bensinnya diisi penuh ya.” Jawab Om Hadi.
Ribanya adalah tambahan pengembalian pinjaman berupa bensin.
Apa ini benar?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, “Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. Al-Baihaqi)
.
Namun larangan hadiah ketika pelunasan ini berlaku apabila transaksinya utang-piutang. Dan diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang.
Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan kepemilikan. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna sementara, selama izin yang diberikan pihak yang meminjamkan.
Pinjam Motor, Bukan Utang Motor
Karena itulah, ketika akadnya pinjam motor, lalu dikembalikan dalam waktu yang ditentukan dengan kondisi barang yang sama, tidak bisa disebut utang motor.
Sehingga ketika pengembalian dipenuhi bensinnya, bukan termasuk tambahan atas utang, sehingga tidak ada kaitannya dengan riba…
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits.
.. .
#ikhwandaily #palembang #palembangmengaji #xbank #konsultasisyariah #pinjam #hutang #akad #kpr #bank #muamalah #fikih #fikihmuamalahkontemporer #sunnah #rental #hijrah #pemudahijrah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini