Hukum bpjs dalam islam
Baca Juga :
Hukum BPJS.
BPJS untuk peserta Mandiri hukumnya Haram karna masih ada biaya denda keterlambatan, denda keterlambatan ini statusnya Riba,Riba inilah yg menjadikannya haram.
pertanyaan bersama Ustadz Erwandi Hafizhohulloh
penanya : kan masih belum halal ustadz (karna keberadaan denda keterlambatan).
jawab : betul belum halal tetapi ketika anda butuh silahkan (mendaftar BPJS).
adalagi sebagian yg mengatakan : " saya sudah terlanjur membuat ustadz,apakah dg adanya denda yg menyempit itu saya harus cabut (berhenti menjadi peserta BPJS)....?
jawab : jangan anda Cabut,tetap dilanjutkan jangan dihentikan, sebab dg anda menghentikan akan langsung kena denda keterlambatan
dan ditahun 2019 seluruh WNI akan diwajibkan menjadi peserta BPJS.
jadi bagi yg belum mendaftar tunggu hingga pemerintah mewajibkan.
walaupun tidak halal,walaupun masih ada hal yg tidak kita harap, anda sudah terbebas dr hukumnya karna pemerintah sudah mewajibkan, wallohuta'ala a'lam.
(yg dimaksud denda yg menyempit adalah dari pihak BPJS ketika Ustadz Erwandi memberikan masukan tentang Denda keterlambatan,merekapun merubah sistim denda keterlambatan dg sitim lain tapi hakikatnya tetap merupakan denda keterlambatan yg hanya diperkecil jumlahnya ).
Kamus islan
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini