Search

Hukum jual beli barang inden dalam Islam

Baca Juga :



JUAL BELI INDEN TERLARANG BERDASARKAN IJMA' ULAMA
.
Diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang.
.
Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan,
.
والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين
.
“Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30)
.
Diantara menjual barang yang belum dimiliki dengan pembayaran yang tidak tunai. Karena yang terjadi adalah tukar menukar barang yang belum ada, dengan uang yang juga belum ada.
.
Bahkan Syaikh Islam membatasi, bahwa bentuk jual beli kali’bil kali’ yang terlarang hanya bentuk ini. Beliau mengatakan,
.
وإنما ورد النهي عن بيع الكالئ بالكالئ والكالئ هو المؤخر الذي لم يقبض بالمؤخر الذي لم يقبض وهذا كما لو أسلم شيئا في شيء في الذمة وكلاهما مؤخر فهذا لا يجوز بالاتفاق وهو بيع كالئ بكالئ
.
Adanya larangan jual beli kali’ bil kali – al-Kali’ artinya tertunda yang belum ada di tangan, ditukar dengan sesuatu yang juga belum ada di tangan. Ini seperti orang yang melakukan akad salam untuk barang yang masih dalam tanggungan dengan bayaran tertunda, sehingga keduannya tertunda. Jual beli semacam ini tidak boleh dengan sepakat ulama. itulah ba’I al-Kali’ bil Kali’. (Majmu’ Fatawa, 20/512).
.
Contoh riil jual beli semacam ini di zaman kita adalah jual beli inden. Pesan barang kepada seorang penjual, sementara si penjual belum memiliki barang, dan konsumen diminta bayar DP.
.
Baca Selengkapnya: https://konsultasisyariah.com/30262-jual-beli-inden-itu-dilarang.html
.
📝batolamengaji
.
#batolamengaji #posterdakwah #posterdakwahsalaf #posternasehat #nasehatulama
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments