Hukum memberi uang makanan dan ngalap berkah di kuburan orang sholeh
Baca Juga :
Hukum Meletakkan Uang, Makanan dan Ngalap Berkah Di Kuburan Orang Sholeh
Beberapa orang mengunjungi makam Nabi Yunus ‘alaihi salam dan melaksanakan Thawaf (berkeliling) di sekitarnya. Makam ini dikelilingi oleh sebuah ruangan yang terbuat dari aluminium dan kaca. Ada jendela di mana beberapa orang melemparkan kantong permen seperti Jaklit (permen Irak terbuat dari gandum, lemak, susu, dan gula), yang lain melempar uang, dan beberapa orang lain melemparkan kain hijau. Allah mengetahui niat orang tersebut apakah tindakan mereka bermaksud hanya demi Allah atau jika mereka ingin mendekatkan diri kepada-Nya melalui Nabi Yunus ‘alaihi salam. Badan Wakaf pada gilirannya menyita jenis permen, uang, dan kain. Beberapa pekerja ada yang mendistribusikan permen ini untuk kerabat mereka dan teman-teman sebagai barokah. Sedangkan untuk kain, mereka dijual dalam bentuk band 20 cm x 5 cm untuk setengah dinar. Pembeli menempatkan band di tangan mereka atau kantong demi menangkal bahaya atau karena takut terluka. Adapun uang, hanya Allah yang tahu apa yang mereka lakukan dengan itu. Apakah boleh dimakan permen ini atau tidak? Jazakumullaahu khairon
Jawaban:
(A) Mengunjungi kuburan untuk orang lain selain perempuan adalah sunnah (tindakan terpuji) karena ucapan Nabi: “Kunjungilah kuburan karena mereka mengingatkan Anda tentang hari akhirat.(Syarh Shahih Muslim An Nawawi 7/45; Abu Dawud 3234; Ibnu Majah 1571-1572; dan At Tirmidzi 1054)
(B) Tidak diijinkan untuk melakukan thawaf di sekitar kuburan seorang nabi atau orang lain. Hal ini juga tidak diperbolehkan untuk menaruh makanan apakah permen atau apa pun di kuburan. Hukum yang sama juga berlaku untuk kain dan uang. Hal ini dianggap sebagai tindakan syirik jika dimaksudkan untuk mendekatkan diri dengan orang mati apakah mereka adalah nabi atau tidak.
(C) Apa yang telah Anda disebutkan tentang kuburan adalah tidak benar karena kuburan nabi-nabi tidak diketahui, apakah itu adalah bahwa Nabi Yunus atau nabi lain kecuali untuk makam Nabi Muhammad shalalloohu ‘alaihi wassalam dan kuburan Nabi Ibrahim ‘alaihi salam di Palestina. Barangsiapa menganggap bahwa makam Nabi Yunus atau nabi lain yang diketahui, ini adalah pembohong atau setidaknya percaya terhadap pembohong.
(D) Jika makam Nabi Yunus atau nabi lain diketahui, itu tidak diperbolehkan untuk melampaui batas atau mendekat diri kepadanya dengan melakukan salah satu tindakan `Ibadah (ibadah). Selain itu, tidak diperbolehkan untuk meletakkan permen atau potongan kain untuk dalam rangka mendapatkan barokah dari hal tersebut, atau berdo’a kepada penghuni kubur untuk setiap urusan duniawi karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:
Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.(Q.S Al Jin 18)
Dan Allah juga berfirman:
“Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Yunus 107)
(E) Permen dan jenis makanan lainnya yang disajikan di kuburan tidaklah memiliki kekhususan atau barokah. Itu harus diambil dan dibagikan kepada orang miskin, karena itu dianggap sebagai uang yang pemiliknya meninggalkannya.
Wabillaahi taufiq. Ashalatu wassalamu ‘ala nabiyuna Muhammad wa’ala alihi wa ashabihi ajma’in
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua: ` Abdul `Aziz bin Abdullah bin Baz`
Wakil Ketua : ` Abdul Razzaq Afify `
Anggota: `Abdullah bin Ghudayyan
Terjemahan dari:
http://alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=7&PageID=202&back=true
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini