Hukum menjarah barang dan makanan pada saat bencana gempa dll dalam Islam
Baca Juga :
Mencuri, menjarah, dan korupsi sama-sama mengambil hak orang lain tanpa izin atau dengan ketidakrelaan pemilik aslinya. .
Menjarah adalah mengambil barang orang lain secara paksa, dan dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi. Dalam islam hal itu sudah pasti tidak dibenarkan
.
Mari kita tetap mendoakan dan memberi bantuan yang terbaik kepada saudara kita di Palu dan Donggala yang sedang terkena musibah gempa. Banyak saudara kita yang benar-benar masih membutuhkan bantuan disana, hanya sebagian oknum saja yang tega menjarah saudaranya sendiri di tengah-tengah musibah yang melanda.
.
@Kata nabi
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini