Hukum prank dalam Islam
Baca Juga :
[ LARANGAN MENAKUT NAKUTI ]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda
Tidak boleh salah seorang dari kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu bisa jadi setan menghempaskannya dari tangannya, hingga dia jatuh ke dalam jurang Neraka
Muttafaqun Alaih
Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan
Begitu pula yang dilakukan oleh sebagian orang yang kurang akalnya, dia naik mobil dengan ngebut menuju ke orang yang sedang berdiri atau duduk atau tidur, dengan maksud mencandainya, lalu dia belokkan dengan cepat ketika sudah dekat dengannya agar tidak menabraknya
Maka ini juga dilarang, dan ini seperti tindakan mengacungkan senjata, karena dia tidak tahu, bisa jadi setan mengambil kendali dari tangannya, sehingga dia tidak dapat mengendalikan mobilnya, dan ketika itulah dia jatuh ke dalam jurang Neraka
Dan diantara contohnya lagi, bila seseorang mempunyai anjing, dan ada orang lain yang berkunjung kepadanya atau tujuan yang semisalnya, lalu dia memerintahkan anjingnya (mendekat) kepada orang tersebut, karena bisa jadi anjing itu lari dan memakan orang tersebut atau melukainya, dan si pemiliknya tidak mampu menyelamatkannya setelahnya
Intinya, manusia dilarang melakukan semua sebab/jalan kebinasaan, baik dilakukan secara sungguhan ataupun gurauan
dinukil dari kitab Syarah Riyadhus Shalihin, 6/556
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain
HR. Abu Daud, no. 5004
Jazakumullahu khayran
Artikel
https://muslim.or.id/22443-tidak-boleh-menakut-nakuti-seorang-muslim-walau-bercanda.html
Follow
📲Instagram.com/@yezerkiarfatihzarlis
📽YouTube.com/Yezerki Arfatih Zarlis
#muslim #muslimah #kajianyuk #kajiansunnah #kajianislam #kajian #yezerkiarfatihzarlis #dakwah #salaf #quran #sunnah #hijrah #islam
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini