Ketika Bank konvensional ribawi pasang spanduk dalil hsdist hutang
Baca Juga :
Ketika Sebuah Bank Konvensional Ribawi
Menggunakan Dalil Hadist tentang Hutang
“Sesungguhnya yg paling baik diantara kalian
Adalah yg paling baik dalam membayar Hutang”
(HR. Bukhari No. 2393)
“Siapa Saja yg Berhutang Lalu Berniat tidak mau
Melunasinya, maka Dia akan bertemu Allah
(Pada Hari Kiamat) dalam status sebagai Pencuri”
(HR. Ibnu Majah No. 2410)
Hadistnya betul semua, Hutang memang harus dibayar
Satu hadist pun tidak ada yg keliru
Lantas apa yg keliru?
Yg keliru adalah, Hadist tentang Hutang tidak hanya itu
Tolong cantumkan Hadist yg lainnya juga, seperti
“Semua Utang yg menghasilkan Manfaat statusnya RIBA”
(Diriwayatkan dari Ali Bin Abi Thalib)
“Sesungguhnya 1 Dirham yg didapatkan oleh seorang laki-laki dari hasil Riba
Lebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali”
(HR. Ibnu Abi Dunya)
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutuk orang
Yg makan harta Riba
Yg memberikan Riba
Penulis Transaksi Riba dan
Dua orang saksi akad Riba,
Mereka semuanya sama” (HR. Muslim)
Manfaat yg dimaksud di sini adalah Bunga tambahan
Atau Denda keterlambatan Yg dikenakan pada pinjaman
Sesuai Fatwa MUI No. 1 tahun 2004
“Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria Riba
Yg terjadi pada jaman Rasulullah Shallaullahu 'Allaihi! wa sallam, Ya ni Riba Nasiah
Dengan Demikian praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu
bentuk Riba Dan Riba Haram Hukumnya.”
Allah membenci orang yg menyepelakan Hutang
Tapi juga melaknat orang yg mempraktekan Riba
Lantas bagaimana menyikapi Utang Piutang dengan Bank
Sesuai Hadist yg mereka cantumkan?
Jika ingin mengikuti Hadist tersebut maka BAYAR POKOK HUTANGNYA SAJA
Karena jika kelebihan nya ikut dibayarkan (baik berupa Bunga atau denda)
Maka Anda termasuk Pelaku RIBA
.
@jambicintasunnah
#Tauhid #Sunnah #AlQuran #Hadits #JambiCintaSunnah #Jambi
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini