Majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan penggugat MIAH seluruhnya
Baca Juga :
Majelis Hakim PTUN Bandung :
MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT (MIAH) SELURUHNYA
Bismillah
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah, rabb sekalian alam , yang dengan nikmat-Nya sempurnalah amal-amal kebaikan.
Alhamdulillah, Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara atas Surat Keputusan Walikota Bogor tentang Pencabutan IMB Masjid Imam Ahmad bin Hanbal dengan putusan MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT (Masjid Imam Ahmad bin Hanbal) untuk SELURUHNYA, di Bandung, kamis (11/10).
Putusan yang dibacakan hari ini berarti bahwa keputusan pencabutan IMB MIAH oleh Pemkot Bogor telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga Allah menetapkan ni'mat ini kepada kita dan kaum muslimin....aamiin
Jazakallahu khairan atas semua dukungan kepada MIAH, Bogor.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini