Search

Hukum benci dan menolak syariat poligami

Baca Juga :


Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena ayat suci yang menyebutkan demikian,”
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS. An-Nisaa’: 3).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Ayat semacam ini tidak bisa ditentang. Lantas mau menentang lagi dengan poligaminya Nabi. Ingat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bukan hanya menikahi janda, Aisyah radhiyallahu ‘anha itu dinikahi dalam keadaan perawan.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Hati-hati cuma gara-gara cari suara, Anda sampai mau mencela agama yang mulia ini? Kami jelas tidak terima jika agama kami dicela cuma karena Anda ingin cari suara untuk partai Anda. Bertaubatlah kepada Allah!
.
📷@rumayshocom @statusnasehat
.
Daftar Broadcast WA Indonesia Bertauhid (Gratis)
Ketik Nama & Asal kirim ke
089638339444 / 089638339666

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments