Hukum mengambil barang yang nemu dijalan dalam islam
Baca Juga :
[ KETIKA MENEMUKAN BARANG HILANG ]
Menemukan barang itu, bukan berarti dia berpindah tangan ke si penemu. Barang itu masih menjadi hak pemiliknya
Lalu apa yang harus kita lakukan ketika kita menemukan sesuatu. Sementara kita tidak menjamin, ketika barang ini kita biarkan, akan kembali ke pemiliknya
Besar kemungkinan akan diambil orang lain yang mungkin lebih tidak bertanggung jawab
Jika kita yakin bisa bersikap amanah terhadap barang temuan itu, kita bisa mengambilnya dan mengumumkannya selama 1tahun atau berusaha menjaganya hingga datang pemiliknya, atau penanganan lainnya yang diizinkan secara syariat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
Tidak halal diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya
HR. Bukhari 112
Karena itu, ketika kita merasa ada orang lain yang lebih memungkinkan untuk mengembalikan barang itu, sebaiknya kita serahkan ke orang lain, dan kita tidak mengambilnya
Sebagai contoh, anda menemukan barang di sebuah daerah, ketika anda sedang safar
Atau misalnya di terminal. Tentu saja, anda akan sangat kerepotan jika harus mengumumkan di tempat itu. Karena anda harus melakukan safar untuk bisa menemukan pemiliknya
Di posisi ini, anda bisa serahkan ke satpam atau petugas yang amanah. Sehingga anda terlepas dari tanggung jawab menjaganya
Sebaliknya, jika memungkinkan bagi anda untuk mengembalikannya, karena barang itu anda temukan di daerah anda, maka bisa anda ambil
Dan jika pemiliknya tidak datang setelah diumumkan selama setahun, dia bisa memanfaatkannya. Dengan komitmen, jika pemiliknya datang, dia akan serahkan ke pemiliknya
Jazakumullahu khayran
Artikel
Pengusahamuslim.com
Follow
@yezerkiarfatihzarlis
@yezerkiarfatihzarlis
@yezerkiarfatihzarlis
#muslim #muslimah #kajianyuk #kajiansunnah #kajianislam #kajian #yezerkiarfatihzarlis #dakwah #salaf #quran #sunnah #hijrah #islam
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini