Hukum undian serbu 12 ribu dapat mobil seperti di marketplace buk*lapak dalam Islam
Baca Juga :
Serbu !!
.
Pertanyaan :
"Assalamulaikum warahmatullah, maaf ustadz izin bertanya, ada kasus yang lagi ramai sekarang dimana ada marketplace yang menjual produknya seperti mobil, handphone, televisi dll dengan harga 12 ribu, tapi penjualan itu sistemnya dengan diundi. Jadi misalkan barang yang ditawarkan masing-masing berupa satu buah mobil, satu buah handphone, satu buah televisi atau yang lainnya, setiap barang dibandrol harganya dengan harga yang sama yaitu 12 ribu, tapi untuk mendapatkannya melalui proses pengundian, dengan terlebih dahulu calon pembeli mentransfer 12 ribu ke marketplace tersebut. Nanti pada waktu yang telah ditentukan maka dimulailah undian, dan diputuskan siapa yang berhak mendapatkan barang-barang tersebut dengan harga 12 ribu, bagi yang sudah mentransfer tapi tidak menang undian, uangnya tetap dikembalikan ke akun pembelian masing2 dan dapat dicairkan kembali ke rekening masing2 bila menginginkannya. Bagaimana hukum undian model seperti itu ustadz?"
.
Dijawab oleh al-ustadz Dr. Musyaffa ad Dariny, MA hafidzahullah :
.
"Ana melihat tdk boleh
.
Karena itu masuk dlm kategori "piutang yg mendatangkan keuntungan bg pemberi hutang", dan itu riba
.
Ana melihat dlm kasus ini pihak marketplace ingin mendapatkan uang sebanyak2nya sebagai piutang, kemudian ada kemungkinan mereka menggunakannya dlm waktu tertentu, dan memberikan hadiah kpd salah satu yg menghutanginya, ini sisi ribanya
.
Wallahu a'lam."
_------------
Hanya Rp. 15.000,- dapat mobil atau motor, muraaaaaah habis.
Dengan membayar segitu anda berkesempatan mendapat motor atau mobil. Undian tiap hari, kl tdkmenang dana bisa ditarik, namun bila tidak ditarik maka akan terus ikut dalam undian.
Praktek seperti ini afalah judi dan tentu haram.
Kedok jual beli, namun faktanya bisa dapat bisa tidak...... walaupun katanya bisa ditarik lagi.
Namun faktanya, akan banyak peserta yang tergiur menang undian yang akan membiarkan dananya selama berbulan bulan atau bahkan bertahun tahun, mimpinya suatu saat kelak bisa menang undian, toh hanya Rp 15.000,-
Praktek ini adalah perjudian nyata, dan bukan jual beli, karena salah satu syarat jual beli adalah adanya kepastian barang dan harga.
Jadi judi ya tetap judi, dan tentunya HARAM.
Dr arifin badri
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini