Search

Hukum wanita naik gojek dan grab dalam islam

Baca Juga :





HUKUM MUSLIMAH BERBONCENGAN MOTOR DENGAN LELAKI NON MAHRAM
.
Muslimah berboncengan motor dengan lelaki non-mahram bukan termasuk khalwat namun hukumnya terlarang karena terdapat banyak perkara yang dilarang dalam agama di dalamnya, diantaranya dapat menimbulkan fitnah.
Baik sang lelaki yang terkena fitnah ataupun sang Muslimah yang terfitnah.
.
Jika Allah Ta’ala memerintahkan lelaki dan wanita untuk menundukkan pandangan, lalu meminta sesuatu dari balik tabir, dan Nabi ﷺ mewanti wanita kita bahwa wanita itu adalah fitnah, maka layakkah jika mereka yang ditujukan hal-hal ini malah berboncengan motor?
.
Sangat rawan terjadi persentuhan.
Walaupun terdapat pelapis berupa kain pakaian, namun persentuhan tetap terlarang sekalipun dengan pelapis. Dapat menimbulkan zina maknawi.
.
Berboncengannya wanita dan lelaki sangat rawan terjadi persentuhan tangan yang merupakan zina tangan, persentuhan kaki yang bisa termasuk zina kaki, perbincangan yang menimbulkan godaan dan fitnah yang ini merupakan zina lisan, dan juga muncul perasaan-perasaan tidak sehat diantara keduanya yang ini merupakan zina hati. Yang semua ini bisa mengantarkan kepada zina yang sebenarnya. Wallahul musta’an.
.
Oleh karena itu kami nasehatkan kaum Mu’minin dan Mu’minat agar tidak bermudah-mudahan berboncengan antara lelaki dan wanita yang bukan mahram. Karena ini adalah perkara yang dilarang dalam agama. Demikian juga saudaraku yang berprofesi sebagai pengendara ojek atau semisalnya, hendaknya bertaqwa kepada Allah dan tidak membonceng lawan jenis yang bukan mahram. Semoga dengan begitu terhindar dari pelanggaran syariat dan penghasilan yang didapatkan lebih berkah insya Allah.

Wallahu waliyut taufiq wa sadaad.
.
📷 @ummuqonitah_
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments