Search

Hukum diskon dan potongan harga cashback dalam Islam

Baca Juga :




Hukum Memberi Potongan Harga
.
Pada prinsipnya penjual berhak menawarkan barangnya dengan harga sesuai yg dia inginkan. Karena barang yg dijual adalah milik dia. Dan seseorang berhak untuk memberlakukan barangnya sesuai yg dia inginkan pula. Sehingga, penjual berhak menrunkan harga, memberi diskon atau potongan kepada konsumennya. Dia juga berhak menetapkan harga yg berbeda untuk konsumennya. Si A diberi harga Rp 1000; sementara Si B diberi harga Rp 1500.

Lalu bagaimana dengan kasus memberi diskon untuk barang yg sudah diakadkan?

Misal, pada waktu akad, barang dijual dengan harga 2jt secara kredit selama 1th. Dalam perjalanannya, konsumen bisa melunasi 6 bulan lebih cepat. Bolehkah konsumen meminta diskon? Atau bolehkan penjual memberi diskon? Apakah ini tidak termasuk jual beli 2 harga?
.
Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi.
(HR. Ahmad 9834)
.
Diantara tafsir mengenai jual beli 2 harga, disebutkan oleh Turmudzi dalam kitab Jami’nya,
"Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, bentuknya, penjual menawarkan: Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham. Sementara ketika mereka berpisah, belum menentukan harga mana yg dipilih. Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yg ditawarkan, dibolehkan, jika disepakati pada salah satu harga."
(Jami’ at-Turmudzi, 5/137)
.
Tafsir ini yg lebih masyhur dalam madzhab Syafiiyah.

Artinya, selama pada saat deal transaksi harga yg ditetapkan satu, transaksinya boleh. Artinya, bisa saja harga diubah di belakang hari setelah pembayaran lunas, selama tidak ada kesepakatan di depan. Karena jika ada kesepakatan diskon di depan disebabkan pembayaran yang lebih cepat, maka termasuk jual beli 2 harga.

Akan tetapi jika diskon/potongan harga karena pembayaran lebih cepat tidak disyaratkan di depan, tidak ada masalah, insyaaAllah.
.
✍🏽 @amminurbaits
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments