Hukum melangkahi kakak menikah dalam islam
Baca Juga :
MELANGKAHI KAKAK MENIKAH, HARAM ?
(Anggapan Keliru Yang Sering Terjadi di Masyarakat Kita)
.
PROBLEM: Salah satunya masalah melangkahi kakak dalam menikah. Bagi sebagian masyarakat, ini pantangan atau bahkan tindakan kedurhakaan. Seorang adik dianggap melanggar hak kakaknya, ketika dia mendahului menikah sebelum kakaknya.
.
PANDANGAN ISLAM :
.
๐Pertama, islam menganjurkan dan memotivasi kaum muslimin agar segera menikah. “Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).
.
Islam juga menganjurkan agar kaum muslimin saling bekerja sama untuk mewujudkan pernikahan. Ketika ada diantara mereka yang belum menikah, yang lain dianjurkan untuk membantunya agar bisa segera menikah. Allah berfirman,
َูุฃَِْููุญُูุง ุงْูุฃََูุงู َู ู ُِْููู ْ َูุงูุตَّุงِูุญَِูู ู ِْู ุนِุจَุงุฏُِูู ْ َูุฅِู َุงุฆُِูู ْ ุฅِْู َُُูููููุง َُููุฑَุงุกَ ُูุบِِْููู ُ ุงَُّููู ู ِْู َูุถِِْูู َูุงَُّููู َูุงุณِุนٌ ุนَِููู ٌ
Nikahkahlah orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32).
.
๐Kedua, islam hanya menetapkan syarat, seorang muslim disyariatkan agar segera menikah ketika dia sudah mampu. Mampu secara finansial, sehingga bisa menanggung nafkah keluarganya, mampu dalam menyediakan kehidupan yang layak bagi keluarganya.
.
❎"Tidak pernah ada larangan untuk melangkahi sang kakak."
.
❎ Sehingga, ketika sebagian masyarakat mensyaratkan, pernikahan adik harus dilakukan setelah kakak menikah, berarti mereka menetapkan syarat yang bukan syarat dan itu menghalangi terwujudnya pernikahan.
.
"Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus syarat. (HR. Ahmad 26248, Ibn Majah 2617)" .
.
©cahayadakwah_
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini