Benarkah arab saudi menyakini nonmuslim bukan kafir? (Hoax)
Baca Juga :
Benarkah Saudi Meyakini Non Muslim Bukan Kafir?
Akhir-akhir ini banyak tuduhan yang dialamatkan pada Saudi demi membela fatwa Nyeleneh Ormas mereka, yakni dengan dalil Saudi menyebut Non Muslim di papan penunjuk jalan dan KTP alih-alih sebagai Kafir.
Benarkah Saudi tidak mengkafirkan Non-Muslim?
Berikut Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, Lembaga Fatwa Saudi seputar wajibnya Mengkafirkan Non Muslim:
Di antara ushul Islam, yaitu wajib meyakini kekafiran orang yang tidak masuk ke dalam agama Islam dari kalangan Yahudi dan Nasrani dan selain mereka, menyebutnya kafir, bagi yang telah tegak atasnya hujjah, meyakini bahwa ia musuh Allah, musuh Rasul-Nya dan musuh orang-orang beriman, dan meyakini bahwa ia ahli neraka,sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka sendiri yang nyata” [Al-Bayyinah : 1]
“Artinya : Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam ; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” [Al-Bayyinah : 6]
“Artinya : Dan Al-Qur’an ini diwahukan kepadaku, supaya dengannya, aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur’an (kepadanya)” [Al-An’am : 19]
“Artinya : (Al-Qur’an) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia dan supaya mereka mengetahui” [Ibrahim : 52]
Demikian ayat-ayat yang menyebutkan tentang kekafiran ahli kitab, dan masih banyak ayat-ayat lain yang semakna dengan itu.
Telah pula diriwayatkan dalam shahih Muslim, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada seorangpun dari umat manusia yang mendengar kerasulanku, baik ia seorang Yahudi maupun Nasrani, lalu mati dalam keadaan belum beriman kepada ajaran yang kubawa, melainkan ia pasti termasuk penduduk neraka”.
Oleh karena itu, barangsiapa yang tidak mengkafirkan Yahudi dan Nasrani, maka ia kafir. Yakni mengikuti kaidah sayari’at, “barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang kafir sesusah hujjah tegak atas diri orang kafir tersebut, maka ia kafir”
Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta, Ahmad bin Abdur-Razzaq Ad-Duwaisy
Dalam fatwa yang ditanda tangani oleh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, Abdur-Razzaq Afifi, Abdullah bin Ghudayyan dan Abdullah bin Qu’ud, diajukan sebuah pertanyaan sebagai berikut.
Pertanyaan : Kami ingin mengetahui hukum orang yang tidak mengakfirkan orang kafir.
Jawab : Barangsiapa yang telah ditetapkan kekafirannya, maka wajib diyakini kekafirannya, menghukuminya dengan hukum kafir. Dan waliyul amri (pemerintah) berhak menjalankan hukuman riddah (murtad) atasnya, jika ia tidak bertuabt. Dan barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang yang telah ditetapkan kekafirannya, maka ia kafir ; kecuali jika ia masih memiliki syubhat (keragu-raguan) dalam masalah tersebut. Maka ia harus menghilangkan syubhat itu darinya.
Wabillahit-taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas keluarga dan para sahabat beliau.
Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta, Ahmad bin Abdur-Razzaq Ad-Duwaisy, pertanyaan kedua dari fatwa no. 6201
Jadi Jelas Saudi tetap menganggap Non-Muslim sebagai Kafir, walaupun mencantumkan Non Muslim di papan penunjuk Jalan.
Sementara Ormas itu tidak meyakini Kekafiran Non Muslim.
Sudah faham bedanya?
Sumber kui
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini