Hukum memberi nama makanan dan warung dengan setan dalam islam
Baca Juga :
MEMBERI NAMA MAKANAN DENGAN "SETAN"
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dalam banyak ayat, Allah menegaskan bahwa setan adalah musuh yang nyata bagi manusia. Diantaranya, Allah berfirman, “Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya dia, musuh yang nyata bagi kalian.” (QS. al-Baqarah: 168). Dan sikap yang benar terhadap musuh adalah berusaha melawannya, melakukan perbuatan yang membuatnya sedih, dan menjauhinya. Bukan sebaliknya, justru mendekatinya.
Memberi nama makanan halal dengan ‘setan’
Dalam al-Quran, Allah sebut makanan yang halal dengan thayyibat.
Allah berfirman, menceritakan sifat syariat Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Beliau menghalalkan yang thayyibat untuk mereka, dan beliau mengharamkan al-Khabaits.” (QS. al-A’raf: 157)
Thayib secara bahasa artinya baik. Khabaits, bentuk jamak dari khabits, yang artinya sesuatu yang menjijikkan. Semua yang halal adalah thayyib, dan adalah, dan semua yang haram adalah Khabits.
Artinya, Allah memberikan nama yang baik untuk yang halal dan Allah memberikan nama yang buruk untuk sesuatu yang haram.
Karena, memberi nama yang baik untuk sesuatu yang baik, dan memberi nama yang buruk untuk sesuatu yang buruk, bagian dari mengikuti petunjuk Allah. Sebaliknya memberi nama yang buruk untuk sesuatu yang Allah halalkan, bisa termasuk menghinakan rizki yang Allah berikan.
Dalam Fatwa Islam dinyatakan,
Menyebut sesuatu yang Allah halalkan dengan menggunakan istilah sesuatu yang Allah benci, perbuatan semacam ini termasuk meremehkan aturan Allah dan tidak mengagungkan hukum-hukum-Nya. Dan ini bertentangan dengan sikap taqwa kepada Allah. (Fatwa Islam, no. 234755). Dengan pertimbangan ini, tidak selayaknya memberi makanan yang baik, yang halal, dengan nama yang buruk. Bakso setan, krupuk setan, mie ayam setan, pecel setan, dst. Benar, tujuannya untuk menggambarkan betapa pedasnya makanan itu, tapi hindari nama musuh bersama ini.
Makanan yang halal, minuman yang halal adalah rizki dari Allah. Selayaknya dimuliakan dan dihormati.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini