Hukum mendengarkan murotal Alquran dari ahli bidah dan syubhat
Baca Juga :
Pertanyaan: Apakah hukum mendengar bacaan Al-Qur’an dari sebagian masayikh yang bukan seorang salafy, demikian juga seseorang yang pada dirinya terdapat sebagian bid’ah, dan apakah saya berdosa jika saya mendengarkan bacaan mereka?
.
Jawaban: Bihamdillah ada para qari’ yang termasuk orang-orang yang aqidahnya selamat dan manhajnya lurus, bihamdillahi rabbil a’lamin. Jadi mendengarkan bacaan mereka itulah yang diharapkan.
.
Adapun mendengarkan bacaan seseorang yang telah dikenal melakukan bid’ah dan kesesatan –terlebih lagi jika dia adalah seorang dai– jika dia mengajak kepada kesesatan, maka dikhawatirkan dengan sebab suaranya ketika membaca Al-Qur’an seseorang akan terpengaruh hingga mengikuti kesesatan yang dia serukan.
.
Maka yang dituntut adalah menutup pintu ini. Menutup pintu ini jelas lebih baik, karena tidak ada sesuatu yang sifatnya darurat yang mengharuskan untuk mendengarkan bacaannya. Demikian juga seseorang tidak boleh merasa aman terhadap dirinya dari fitnah.
.
Adz-Dzahaby rahimahullah pernah mengatakan di dalam Siyar A’lamin Nubabala’: “Hati-hati manusia itu lemah, sementara syubhat-syubhat terus menyambar-nyambar mencari korban.”
.
Jadi seorang Ahlus Sunnah akan selalu berupaya menjaga hatinya dengan segenap kemampuan dan sekuat tenaganya.
.
Wallahu a'lam.
.
Oleh: Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah
.
🌎 Sumber: catatanmms.wordpress.com
🎨 @infinity_dakwah x @salaf.ittiba
.
Follow us: @salafittiba.murottal
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini