Hukum menerima serangan fajar dalam Islam
Baca Juga :
Hukum Menerima 'Serangan Fajar'.
.
.
Uang yang diberikan oleh caleg kepada masyarakat, tujuannya menggiring calon pemilih untuk mendukung mereka, tanpa memandang baik dan buruknya yang dipilih. Karena itu bisa jadi uang ini diterima dalam rangka membela dan membenarkan kebatilan. Dan ini termasuk risywah (suap).
.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:
Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/256).
.
Oleh karena itu, sikap yang tepat adalah menolak dengan tegas kedatangan serangan subuh itu. Anda bisa sampaikan bahwa anda tidak bersedia menerimanya. Karena ini termasuk suap.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan yang menerima suap. (HR. Ahmad 6532, Abu Daud 3580, Turmudzi 1337, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Komite resmi untuk fatwa dan penelitian islam KSA (Lajnah Daimah) telah menfatwakan haramnya pemberian dan penerimaan hadiah dari calon yang akan ikut pemilihan legislatif.
.
"Memberikan sejumlah uang kepada calon pemilih dari kandidat peserta pemilu, agar mereka memilih dirinya, termasuk bentuk risywah (suap) dan hukumnya haram. Adapun sanksi pidana, ini kembali kepada keputusan pengadilan."
.
.
(Fatawa Lajnah Daimah, jilid 23, hlm 542.). Allahu a’lam
Selengkapnya : https://konsultasisyariah.com/22269-hukum-menerima-serangan-fajar.html
.
.
▶︎▶︎ SUBSCRIBE untuk update video kajian dan ceramah Islam dari Rifqan TV:
bit.ly/subs-rifqantv
*
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini