Search

Hukum makan di restoran All you can eat atau sepuasnya dalam islam

Baca Juga :






Ibnu Abidin – ulama Hanafi – mengatakan,
.
“Syarat sahnya jual beli adalah diketahuinya ukuran barang dan harga barang.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/529).
.
Memilih Pendapat yang Mendekati
.
Para ulama membolehkan melakukan transaksi gharar yang ringan. Berikut beberapa keterangan mereka,
.
[1] Keterangan Ibnu Rusyd – rahimahullah –,
Para ulama sepakat bahwa gharar yang banyak dalam transaksi, tidak dibolehkan. Sementara gharar yang sedikit, boleh.
.
[2] Keterangan al-Qarrafi
Beliau menyebutkan,
Gharar dan jahalah – dalam jual beli – ada 3 macam:

1. Gharar banyak, hukumnya terlarang dengan sepakat ulama. Seperti: burung yang ada di udara.
.
2. Gharar sedikit, hukumnya boleh dengan sepakat ulama. Seperti: pondasi rumah dan jenis kapas kain jubah
.
3. Gharar pertengahan, hukumna diperselisihkan ulama. Apakah dimasukan yang pertama atau kedua.
(al-Furuq, 3/265)
.
[3] Keterangan dalam Ensiklopedi Fiqh
Diantara syarat gharar yang haram adalah berpengaruh dalam akad dan ukurannya besar. Namun jika ghararnya ringan, tidak ada pengaruh dalam akad. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 31/151)

Contoh bentuk gharar ringan, seperti yang disampaikan Ibnul Qoyim,
Gharar yang sedikit ditoleransi dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umum, yang harus ada dalam kehidupan manusia. gharar semacam ini tidak boleh menjadi sebab terlarangnya transaksi. karena menyewakan binatang atau rumah atau ruko yang terbuka, tidak bisa lepas dari gharar. Karena bisa saja binatang itu mati atau rumah itu roboh. Demikian pula masuk ke pemandian… (Zadul Ma’ad, 5/820)

Orang yang hendak masuk pemandian, dia membayar biaya masuk, lalu masuk. Dan dia tidak tahu berapa jumlah air yang akan dia gunakan, berapa sabun yang akan dia habiskan, berapa lama dia berdiam di dalam. Dan ini semua adalah gharar ringan yang ditoleransi.
.
Karena itulah, pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat yang membolehkan. Hanya saja, bagi mereka yang kuantitas makannya tidak normal, melebihi dari umumnya masyarakat, maka dia harus sebutkan di awal, agar tidak merugikan salah satu pihak.
.
Wallahu A'lam
.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
.
.
#ifthar #bukber #ramadhan #ramadhanmubara
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments