Hukum serbu seru hanya dengan 12 ribu di bukalapak dalam islam
Baca Juga :
:: HUKUM SERBU SERU DI BUKALAPAK ::
Tanya :
Ustadz, bagaimana hukumnya Serbu Seru di Bukalapak?
(Arief B. Iskandar, Bogor)
Jawab :
Serbu seru termasuk apa yang disebut Flash sale (flash deal), yaitu program promo barang tertentu dalam dunia e-commerce dengan harga yang lebih rendah (diskon) dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
Dalam program Serbu Seru di Bukalapak, costumer masing-masing diminta membayar Rp 12ribu untuk membeli barang yang ditawarkan Bukalapak. Barangnya macam-macam, misalnya gadget, laptop, kamera, tas mewah, termasuk mobil. Setelah ditentukan oleh Bukalapak, pemenang akan mendapat barang yang ditawarkan. Uang Rp 12ribu yang sudah dibayarkan, akan dikembalikan dalam 1x24 jam bagi yang tidak berhasil mendapat barang, ditransfer ke saldo milik customer, misalnya ke Bukadompet, atau DANA, atau Credits milik customer, tergantung metode pembayaran yang digunakan (lihat m.bukalapak.com)
Demikian sekilas fakta (manath) dari Serbu Seru di Bukalapak tersebut. Bagaimanakah hukumnya dalam fiqih Islam?
Hukumnya haram, dengan 4 (empat) alasan sbb :
Pertama, terjadi riba bagi pemenang (penyerbu berhasil) dalam bentuk diskon. Diskon ini dikategorikan riba, karena merupakan manfaat yang mucul dari adanya qardh (pinjaman/hutang) berupa uang Rp 12ribu yang dikirim ke Bukalapak.
Jadi uang Rp 12ribu itu secara fiqih adalah qardh. Alasannya, uang itu akan dikembalikan oleh Bukalapak kepada customer yang tidak berhasil. Dengan kata lain, status Rp 12ribu itu sebenarnya bukan harga yang dibayarkan di muka oleh customer, karena belum jelas siapa yang menjadi pembelinya mengingat jumlah pesertanya banyak sekali dan perlu ditentukan (diundi) lebih dulu.
Jadi, pemenang tersebut mendapat diskon dari Bukalapak, karena adanya qrdh yang dibayarkan kepada Bukalapak. Jelaslah, diskon itu adalah manfaat karena adanya qardh, maka diskon itu adalah riba.
Sabda Nabi Shallallaahualaihi wasallam “Setiap pinjaman uang (qardh) yang menghasilkan sembarang manfaat, maka dia adalah salahsatu jenis riba.” (HR. Al Baihaqi)
Kedua, program Serbu Seru hukumnya haram karena terjadi penggabungan akad qardh dan jual beli menjadi satu akad. Peserta yang membayar Rp 12ribu yang sebenarnya melakukan akad qardh, dalam waktu yang sama juga melakukan akad jual beli. Penggabungan dua akad tersebut telah diharamkan oleh syara’, sesuai sabda Nabi Shallalaahualaihi wasallam “Tidak halal menggabungkan salaf (qardh) dengan jual beli..” (HR. Tirmidzi No 1252)
Ketiga, pada program Serbu Seru ini terjadi Ghaban Faahisy yang telah diharamkan, khususnya untuk barang dengan harga mahal. Ghaban Faahisy adalah menjual barang dengan harga yang tidak normal, yaitu harga yang jauh lebih murah atau jauh lebih mahal dari harga umumnya pasar (Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham AlIqtishadi fi Al Islam, hal 191). Contoh, mobil mini cooper yang normalnya berharga 700juta, dijual 12ribu.
Keempat, pada program Serbu Seru ini diduga kuat pihak Bukalapak telah mengelola uang peserta dengan mendapat bunga (riba). Dana yang diperoleh Bukalapak dari peserta, diduga kuat disimpan di suatu bank melalui deposit on call, yaitu deposito secara cepat dalam satu hari dengan buka sekitar 7%.
Maka program Serbu Seru ini hukumnya haram, karena menjadi wasilah (perantara) terjadinya riba. Wallahua’lam bisshowab
(Ustadz M Shiddiq Al Jawi)
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini