Bolehkah menyolatkan jenazah orang yang tidak pernah sholat?
Baca Juga :
Pertanyaan: Ustadz, apakah orang yang selama hidupnya tidak pernah sholat jika meninggal jenazahnya disholatkan? Mohon penjelasannya.
.
Jawaban: Bismillah. Tidak dimandikan, tidak dikaffani, tidak disholati langsung dikuburkan bahkan boleh untuk tidak dikuburkan di kuburan kaum muslimin.
.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rohimahulloh pernah ditanya; Apa hukum orang yang mati dalam keadaan tidak pernah melaksanakan shalat (lima waktu) padahal diketahui bahwa kedua orang tua dari si mayit tersebut adalah muslim? Bagaimana muamalah dengan mereka dalam hal memandikan, mengkafani, menyolati, menguburkan, mendoakan dan memohon rahmat padanya?
Maka beliau rahimahullah pun menjawab: “Barangsiapa yang mati dari seorang mukallaf (yang telah dikenai berbagai kewajiban syari’at), lalu ia tidak pernah mengerjakan shalat, maka ia kafir. Ia tidak perlu dimandikan, tidak perlu dishalati, tidak perlu dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, dia pun tidak saling mewarisi dengan kerabatnya (hartanya nanti diserahkan kepada baitul maal kaum muslimin), inilah pendapat terkuat dari berbagai pendapat ulama.
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
.
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
.
“Di antara pembatas antara kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
.
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
.
“Perjanjian antara kaum muslimin dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia kafir.” (HR. Ahmad dan ahlus sunan dengan sanad yang shahih dari hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu)
.
‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqili –seorang tabi’in yang terkemuka-, pernah mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat”. Hadits dan atsar yang menjelaskan seperti ini sangatlah banyak sekali.
.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini