Search

Hukum memakai gaun pengantin berwarna putih dalam Islam

Baca Juga :



Hukum memakai gaun pengantin berwarna putih

Apakah boleh bagi seorang wanita memakai gaun pengantin berwarna putih dengan ia mengetahui bahwasanya gaun tersebut menyerupai gaun yahudi dan nashroni dan sebagian wanita menganggap remeh hal itu,  jika ia berniat memakainya tidak tasyabbuh (menyerupai) apakah dibolehkan??

Syaikh Muqbil Al Wadi'i  رحمه اللَّه  berkata
" Tidak boleh jika ia mengetahui bahwasanya gaun itu adalah gaun khusus yahudi dan nashroni, sekarang saya tidak mengetahui bahwasanya ia merupakan tasyabbuh namun jika saya mengetahui bahwasanya hal itu tasyabbuh dan khusus dengan yahudi dan nashroni Maka haditsnya umum ( barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka) dan tidak disyaratkan adanya niat atau tidak adanya niat namun jika ia mengangungkan mereka dan menganggap bahwasanya gaun mereka itu lebih baik maka di khawatirkan terhadap dirinya termasuk kekufuran,  adapun sekedar memakai gaun itu maka ia berdosa"

As'ilatun Nisaa lil Hajji
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments