Hukum pulang tanpa kabar untuk surprise ke istri
Baca Juga :
...
Hukum Pulang Tanpa Ngasih Kabar untuk Surprise Kepada Istri
.
👉 Gabung Grup WA bit.ly/Ittibaid
.
Dari Jabir dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Jika salah seorang dari kalian tiba (dari perjalanan) janganlah kalian pulang ke rumah keluargamu tengah malam, supaya keluarga yang ditinggalkan dapat bersiap-siap dan menyisir rambut (menyambut kedatanganmu). (HR. Muslim)
Hadis ini berisi larangan pulang ke rumah menemui istri setelah safar, seperti juga LDR, tanpa memberi kabar terlebih dahulu. Larangan ini, dimaknai makruh oleh para ulama, diantaranya :
Imam Tirmidzi rahimahullah.
Dalam sunan Tirmidzi beliau memberi judul untuk hadis yang semakna, Bab: Tentang Makruhnya seorang suami menemui istrinya tiba-tiba di malam hari.
Imam Nawawi rahimahullah.
Beliau menyatakan, Makna riwayat-riwayat ini (hadis di atas dan yang semakna, pent), seluruhnya menunjukkan makruhnya seorang yang lama tak berjumpa istri karena safar, untuk datang tiba-tiba. Adapun yang safarnya tidak lama, yang istri bisa mengira-ngira kedatangan suami meski di malam hari, maka tidak mengapa.
Mengapa Makruh?
Karena dua sebab (illat) berikut:
Pertama, agar istri bisa berdandan sebelum menyambut suaminya.Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu bercerita,“Kami pernah bersama Nabi dalam sebuah peperangan. Saat kami telah tiba di Madinah, kami percepat perjalan agar segera sampai rumah. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, Pelan-pelan jalannya, nanti kita masuk rumah malam saja. Supaya para istri bisa bersiap-siap menyisir rambut dan membersihkan bulu. (HR. Bukhori dan Muslim). Kedua, agar tidak menimbulkan penilaian buruk kepada istri, karena melihat aib-aib yang muncul akibat lama tak berjumpa dengan suami.
Al–Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan,
Setelah lama bepisah biasanya akan muncul kondisi-kondisi yang tak sedap dipandang. Bisa karena istri belum siap bersih-bersih atau berdandan. Sehingga hal tersebut menyebabkan munculnya kerenggangan antara mereka berdua. (Fathul Bari 9/123, dikutip dari Islamqa)
.
.
🌐 konsultasisyariah
📷 @ittiba.id
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini