Search

Hukum karyawan melamar kerja ke perusahaan lain dalam islam

Baca Juga :

Hasil gambar untuk karyawan"

HUKUM PEGAWAI MELAMAR KERJA KE PERUSAHAAN LAIN

.
Beberapa waktu lalu saya mendengar cuplikan ceramah terkait hukum pindah dan melamar kerja dalam perspektif syariah, dari seorang ustaz yang populer dalam tema fikih muamalah. Menurut beliau, hukumnya terlarang bagi pegawai suatu perusahaan melamar kerja ke perusahaan lain, dan terlarang pula bagi suatu perusahaan untuk menerima lamaran pegawai perusahaan lainnya tersebut. Hanyalah diperbolehkan untuk mengajukan dan menerima lamaran pekerjaan, apabila person tersebut sudah tidak lagi berstatus pegawai dari perusahaan mana pun (resign). Ada pun jika setelah ia resign dari perusahaan lama ternyata lamarannya ditolak oleh perusahaan yang dituju, maka itu risiko yang bersangkutan. Begitu kurang lebih fatwa sang ustaz.

.
Konsiderans dan dalil yang disebutkan oleh sang ustaz untuk menguatkan jawabannya adalah hadis dengan redaksi:

.
لاَ يَبِيْعُ بَعْضُكم عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ

.
“Janganlah sebagian kalian berjual-beli di atas jual-beli sebagian lainnya.” [HR al-Bukhārĩ dll., dari Ibn ‘Umar.]

.
Saya kira penyimpulan semacam itu adalah konklusi yang prematur. Di samping saya kurang sependapat dengan sang ustaz, saya kira opini beliau dalam hal ini juga cukup berbahaya. Sebab berpotensi menyebabkan orang-orang yang mengikutinya menjadi kehilangan pekerjaan sekaligus merusak kemampuan finansialnya.

.
Hadis yang beliau bawakan itu sendiri disebutkan dalam riwayat lain dengan redaksi yang lebih lengkap:

.
لاَ يَبِع الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلا يخطب عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ إِلاَّ أَنْ يُأْذَنَ لَه

.
“Janganlah seseorang berjual-beli di atas jual-beli saudaranya, dan janganlah meminang di atas pinangan saudaranya, KECUALI APABILA DIIZINKAN.” [HR Muslim, Aḥmad, dll.]

.
Frasa: “Kecuali apabila apabila diizinkan” ini memiliki implikasi krusial dalam penyimpulan hukum permasalahan ini, sebagaimana akan tampak pada penjelasan selanjutnya.

.
Selain kelengkapan redaksi hadis yang dijadikan sebagai basis dalil, tentunya sejumlah konsiderans lainnya juga harus dipertimbangkan, di antaranya hadis:

.
الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ

.
“Kaum muslim itu terikat dengan syarat-syarat yang telah disepakatinya.” [HR Abū Dāwūd, al-Tirmidzĩ, dll, serta dinyatakan valid oleh al-Albānĩ.]

.
Di samping argumentasi dari hadis, juga terdapat konsiderans dari Kaidah Fikih yang cukup relevan dengan permasalahan. Misalnya kaidah: al-‘ādah muḥakkamah (tradisi dapat dijadikan acuan pemutus perkara), berikut derivasinya, seperti kaidah: isti’māl al-nās ḥujjah yajib al-‘amal bihā (tradisi terapan termasuk hujah yang harus dipakai); al-ma’rūf ‘urfan kal-masyruṭ syarṭan (yang ditetapkan secara tradisi itu seperti layaknya yang ditetapkan berdasarkan persyaratan); dan al-ma’rūf bayn al-tujjār kal-masyrūṭ baynahum (tradisi yang berlaku di kalangan pebisnis itu seperti layaknya persyaratan di antara mereka).

.
Di antara contoh implementasi dari kaidah fikih di atas terkait dunia kerja/bisnis, adalah sebagaimana disebutkan Dr. Muḥammad al-Būrnū, dalam al-Wajīz fi Īḍah al-Qawā’id al-Fiqhiyyah, dengan mengutip dari al-Qawā’id-nya Ibn Rajab al-Ḥanbalĩ, bahwa sekiranya seseorang mempekerjakan pegawai untuk masa tertentu yang indefinit, maka penentuan lama waktu tersebut ditetapkan sesuai tradisi yang berlaku, kecuali apabila kesepakatan dalam kontrak mengaturnya secara definit.

.
Kemudian, kembali ke inti masalah, bagaimana korelasi konsiderans dan kaidah di atas dengan isu yang sedang dibahas?

.
Seorang pegawai yang melamar ke perusahaan lain adalah tradisi yang lumrah berlaku di dunia kerja. Umumnya tidak ada pengingkaran terhadap tradisi tersebut, sekalipun dari perusahaan pemberi kerja. Ketika seorang dipekerjakan, ia juga menyepakati sejumlah persyaratan spesifik yang wajib ia penuhi dan umumnya tidak ada persyaratan bahwa ia tidak diperkenankan melamar ke perusahaan lain selama masa kerja. Yang biasanya dipersyaratkan adalah adanya jeda antara waktu pengajuan resign dan waktu efektifnya. Umumnya selama satu bulan (one month notice). Umum diketahui pula bahwa pengunduran diri karyawan biasanya karena pindah kerja ke perusahaan lain, yang tentunya didahului oleh proses melamar kerja. Hal ini menunjukkan bahwa secara persyaratan dalam kontrak kerja pun, tindakan melamar kerja ke perusahaan lain itu pada prinsipnya DIIZINKAN oleh perusahaan selama ia memenuhi ketentuan yang terkait dengannya, yang dalam hal ini adalah adanya jeda waktu (one month notice).

.
Kesimpulannya, tradisi yang umumnya berlaku berupa pegawai yang melamar ke perusahaan lainnya itu merupakan hal pada prinsipnya yang diperkenankan dan tidak perlu dipermasalahkan. Allāhu a’lam.

.
Hal lain yang juga ingin saya sampaikan pada kesempatan ini adalah harapan untuk saya pribadi dan juga kepada para tuan guru, bahwa seorang itu hendaknya lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini syariah, terlebih apabila pandangannya itu berpotensi memudaratkan orang lain. Terlebih lagi dalam urusan muamalah, yang hukum asalnya adalah halal, maka pada prinsipnya mengharamkan yang halal itu lebih berat konsekuensinya dibandingkan menghalalkan yang haram.

.
Syaikh Ibn ‘Utsaymīn berkata, “Menghalalkan yang haram terhadap apa-apa yang hukum asalnya halal adalah lebih ringan statusnya dibandingkan mengharamkan yang halal. Sebab, menghalalkan yang haram, apabila belum tampak jelas sisi pengharamannya, maka dibangun di atas hukum asal, yaitu kehalalan, di samping bahwa rahmat Allāh—subhānahu—mendahului murka-Nya. Karena itu, tidak memungkinkan bagi kita untuk mengharamkan kecuali apa yang telah jelas pengharamannya. Sebab, pengharaman itu lebih menyempitkan dan memberatkan (dibanding penghalalan). Dan, pada asalnya, seluruh perkara itu tetap berada di atas kehalalan dan kelapangan sampai jelas datangnya pengharaman.” (Lihat: al-Qawl al-Mufīd ‘alā Kitābit-Tauḥīd, bab Man Aṭā’al-‘Ulamā` wal-Umarā` fī Taḥrīm Mā Aḥallalāh aw Taḥlīl Mā Ḥarramah, vol. II, hal. 311. Lihat pula: al-Qawā’id al-Fiqhiyyah, karya Syaikh Ibn ‘Utsaymīn.)

.
Allāhu a’lam. Semoga bermanfaat.

.
Adni Abu Faris
04/02/2020

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10216384253060784&id=1289158161
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments