Hukum menyandingkan pengantin pria bersama wanita dalam islan
Baca Juga :
Hukum Menyandingkan Pengantin Pria Bersama Pengantin Wanita
.
👉 Gabung Grup WA bit.ly/Ittibaid
.
Syaikh Ibnu Jibrin –rahimahullāh– ditanya : “Apakah boleh menyandingkan pengantin pria bersama pengantin wanita di tengah-tengah para tamu wanita dalam pesta pernikahan?” Jawaban: Perbuatan ini tidak dibolehkan. Sebab ini adalah bukti atas tercabutnya rasa malu dan taqlid (mengekor) kepada kaum yang suka berbuat keburukan. Bahkan perkaranya jelas. Sebab, pengantin wanita merasa malu menampakkan diri di hadapan manusia, lalu bagaimana halnya bersanding di hadapan orang-orang yang sengaja menyaksikan?
Syaikh Ibnu Baaz berkata: “Di antara perkara munkar yang diadakan manusia pada zaman ini ialah meletakkan pelaminan untuk pengantin wanita di tengah kaum wanita dan menyandingkan suaminya di dekatnya, dengan dihadiri kaum wanita yang berdandan dan bersolek. Mungkin juga ikut hadir, bersama pengantin pria, kaum pria dan kalangan kerabatnya atau kerabat pengantin wanita. Orang yang memiliki fitrah yang lurus dan memiliki ghirah (kecemburuan) beragama, akan mengetahui apa yang terkandung dalam perbuatan ini yaitu berupa keburukan yang besar dan memungkinkan kaum pria asing menyaksikan kaum wanita yang menggoda lagi bersolek, serta akibat buruk yang akan dihasilkannya. Oleh karena itu, wajib mencegah hal itu dan menghapuskannya, untuk mencegah sebab-sebab fitnah dan melindungi komunitas wanita dari perkara yang menyelisihi syari’at yang suci.
.
.
🌐 muslimah.or.id
📷 @ittiba.id .
.
#pernikahan #nikah #muslim #islam #shalat #sunnah #hijrah #tauhid #salaf #ittiba #dakwah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini