Hukum ojek menunggu penumpang di masjid dalam Islam
Baca Juga :
π Hukum Pengojek Menunggu Penumpang di Masjid
.
Pertanyaan:
Jika pengendara ojek online menunggu orderan (mangkal) di masjid, sambil membaca Al Qur’an dan semisalnya, apakah termasuk larangan jual beli di masjid?
.
Jawaban:
“Jika engkau mendapati orang yang menjual atau membeli (bertransaksi) di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Alloh tidak memberikan keuntungan/laba pada transaksi perdaganganmu’, dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Alloh tidak mengembalikan barangmu yang hilang'” [HR Tirmidzi 1321]
Hal ini sejalan dengan tujuan utama didirikannya sebuah masjid yang Alloh abadikan dalam surat An-Nur :
“Di rumah-rumah yang di sana Alloh telah memerintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, ber-tasbih kepadaNya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Alloh, mendirikan sholat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hari dan penglihatan menjadi goncang” (QS An-Nur 36-37).
.
➡️ Jika jual beli bermakna tukar menukar harta dengan harta lainnya, dengan tujuan untuk memiliki. Maka jual beli online adalah tukar menukar harta dengan harta lain untuk sebuah kepemilikan, yang akadnya dilakukan via online, tanpa saling tatap muka.
.
Dijelaskan dalam sebuah kaidah,
"Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah tujuan & subtansinya (rukun serta aturannya), bukan bentuk lafalnya (atau istilahnya)"
“Hukum asal segala sesuatu (muamalah) itu adalah boleh”
.
Maka dengan pengertian dan kaidah ushul di atas, tak peduli itu istilahnya offline, online, atau semi online sekalipun, selama rukun & syarat jual beli (yakni Penjual – Pembeli – Barang/Jasa – Akad) beserta aturan-aturan yang berlakunya telah terpenuhi, sah jual beli tersebut.
.
π Dan yang perlu dicatat disini bahwa larangan jual-beli di masjid itu terkait dengan terjadinya kesepakatan akad, bukan pada permasalahan serah terima barang atau jasa, sebab dinamakan akad jika sudah terjadi kesepakatan. Dengan demikian jual beli online di masjid hukumnya Haram sebagaimana jual beli konvensional yang disertai tatap muka.
.
Keharaman ini menyertai banyak wasilah, entah itu melalui SMS, WA, BBM, TELEGRAM, INSTAGRAM, ataupun Aplikasi Jual Jasa seperti GR*B & GO*EK. Termasuk juga yang sering dilalaikan banyak orang, yakni membeli pulsa lewat mobile banking yang ada di HP saat sedang berada di masjid.
.
✔️ Hendaklah tidak menjadikan peribadatannya di masjid sebagai moment nunggu orderan, tapi gunakan itu sebagai amal sholeh yang bisa digunakan untuk bertawashul demi mendapatkan rezeki yang barokah. Dan jika ingin start mencari order, keluarlah dari masjid.
.
Lantas bagaimana jika sudah terlanjur kepencet terima order saat di masjid? Apakah otomatis batal akad tersebut? Tidak, namun ia berdosa karenanya. Sebab saat Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Semoga Alloh tidak memberikan keuntungan/laba pada transaksi perdaganganmu”
Ini adalah celaan dari Beliau agar orang yang bertransaksi di masjid tidak diberi laba atau keberkahan, bukan menunjukkan batalnya suatu akad transaksi tersebut.
.
Wallaahu a’lam.
Wabillahittaufiq.
.
•┈┈┈◎❅❀❦πΈ❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
π Disebarkan oleh :
.
πΈ instagram : @muslimah.salafy
π» facebook.com/muslimah.salafyy
π’ Telegram : t.me/muslimahsalafyy
π² Group WA : muslimah.salafy
π Sumber : bimbinganislam.com
π€ Pemateri: Ustadz Rosyid Abu Rosyidah ΨΩΨΈΩ Ψ§ΩΩΩ
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini