Hukum penghasilan taksi online dari mobil kredit riba dalam Islam
Baca Juga :
🚖 Hukum Penghasilan Taksi Online dari Mobil Kredit Riba
.
Kita wajib melepaskan diri dari jeratan riba bukan karena ia merugikan kita secara materi, namun karena riba dilarang oleh Allāh dengan larangan yang sangat keras.
.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
.
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allāh dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allāh dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
(Al-Baqarah : 278-279)
.
Allāh tabāraka wa ta’āla memerintahkan untuk meninggalkan sisa riba, maka melepaskan diri dari jerat riba adalah sebuah kewajiban dengan menempuh berbagai cara yang halal. Diantaranya dalam hal ini adalah dengan menjual aset untuk melunasi hutang riba, sehingga kita bisa melepaskan diri dari riba secepatnya. Atau dengan cara menekan anggaran belanja rumah tangga untuk mendahulukan proses pelunasan riba untuk kemudian tidak mengulangi kembali perbuatan yang dilaknat tersebut.
.
📌 Kesimpulannya adalah jika kita menggunakan mobil yang dibeli dengan pinjaman kredit riba yang belum lunas, selama jenis pekerjaanya halal, maka halal pula penghasilannya. Namun kita menanggung dosa karena tidak segera menempuh cara yang baik untuk melepaskan diri dari jerat riba. Cara yang bisa ditempuh adalah dengan menjual aset/mobil tersebut, atau dengan menekan anggaran belanja rumah tangga atau mencari dana lain yang halal untuk segera melunasi pinjaman riba tersebut.
.
Wallāhu a’lam, wabillāhittaufiq
.
•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
🔊 Disebarkan oleh :
.
📸 instagram : @muslimah.salafy
💻 facebook.com/muslimah.salafyy
📢 Telegram : t.me/muslimahsalafyy
📲 Group WA : muslimah.salafy
🌏 Sumber : bimbinganislam.com
👤 Pemateri: Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini