Fiqih penguburan jenazah karena virus corona dalam islam
Baca Juga :
#Fiqih_Corona
Beliau mendoakan mengatakan :
-"اسأل الله أن يرحم أموات المسلمين"-
Ketika satu jenazah muslim korona tidak memungkinkan utk dimandikan atau ditayammumkan itu gugur pada hak orang2 yg ada, cukup dia dikafani dan dishalatkan,
Jika tidak memungkinkan utk menghadiri shalat jenazahnya shalatkan dikuburannya kalau mungkin, jika tidak dia berhak utk kita shalatkan secara ghaib (shalat ghaib)
Adapun yg berpendapat dia diperlakukan sebagaimana orang mati syahid (yakni tidak dimandikan tidak dikafani tidak dishalati dikubur sesuai keadaanya) itu kekeliruan nyata, karena yg demikian hanyalah khusus bagi yg gugur syahid dalam medan perang fi sabilillah.
═════════════════════════
💎 Fadhilatul Ustadz Dr Sulaiman Arruhailiy dalam tweet tgl 23 maret 2020.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini