Hukum lafadz azan sholat dirumah saat hujan atau wabah corona
Baca Juga :
📎 LAFADZ ADZAN DIKONDISI TERTENTU
Hukum asal shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki itu wajib dan keutamaannya shalat berjama’ah itu sangat banyak sejali. Akan tetapi di kala ada udzur atau alasan syar’i dibolehkan untuk tidak berjama’ah di masjid.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia pernah berkata kepada mu’adzinnya ketika hujan turun: “Apabila engkau telah melafadzkan : Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah maka jangan mengatakan : Hayya alash sholah akan tetapi katakana ‘Shollu Fii Buyutikum’. Lalu manusia (mendengarkannya seolah-olah) mengingkari masalah tersebut. Ibnu Abbas lalu berkata : ‘Hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah). Sesungguhnya shalat Jum’at itu adalah kewajiban dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar (ke Masjid) lalu kalian berjalan di atas tanah yang becek dan licin”. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dari Nafi, dia berkata : “Pernah suatu malam Ibnu Umar Radhiyallahu anhu mengumandangkan adzan di Dhojnan (nama sebuah gunung dekat Mekkah) lalu beliau berkata : Shallu Fii Rihaalikum- kemudian beliau menceritakan bahwa Rasulullah pernah menyuruh muadzinnya mengumandangkan adzan pada waktu malam yang dingin atau hujan dalam safar (perjalanan), dan pada akhir adzannya mu’adzin itu mengucapkan : Alaa Shollu Fi Rihaal”. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Didalam hadits ini ada beberapa faedah, diantaranya :
1. Boleh meninggalkan shalat berjama’ah di masjid karena alasan (yang disyariatkan). Ibnu Baththa berkata : Para ulama telah sepakat bahwa meninggalkan shalat berjama’ah (di masjid) pada waktu hujan deras, angin (kencang), wabah penyebaran penyakit dan semisalnya diperbolehkan.
2. Seorang muadzin ketika ada hal-hal diatas mengganti lafadz Hayya Alash Shalah dengan Shollu Fii Rihaalikum atau Buyuutikum. Tapi ada riwayat-riwayat lain yang juga shahih menjelaskan bolehnya menambahkan Shollu Fii Buyuutikum setelah Hayya Alal Falah atau setelah adzan selesai. Semuanya boleh diamalkan (boleh memilih)
3. Meninggalkan shalat berjama’ah di masjid itu dibolehkan baik pada saat muadzin mengumandangkan Shollu Fii Rihalikum ataupun tidak.
#PadangMangaji
Wakatunyo kito mangaji
.
❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀
Re posting Fp Pengikut Sunnah
Link facebook.com/kajianpengikutsunnah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini